Hidayatullah.com—Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, turut menyesalkan penangkapan yang terjadi kepada anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurutnya, penangkapan itu merupakan ujian bagi demokrasi.
“Ini ujian bagi demokrasi. Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya, waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini kekuatan pro demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga,” kata Mardani, Kamis (15/10/2020).
Mardani menyatakan polisi hendaknya bijak menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penangkapan tersebut. Ia meminta pihak polisi mendudukan norma hukumnya lebih dulu. Karena menurut Mardani aktivis itu hanya menyampaikan hak untuk berpendapat mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat,” katanya.
Politisi PKS ini kemudian kembali mendorong agar UU ITE tersebut direvisi. Karena, menurutnya ada beberapa pasal karet di UU tersebut. Sehingga hal ini harus dijadikan sebuah pembelajaran.
“PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media,” ungkapnya.
Sebelumnya ketahui, sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian. Sampai dengan Selasa (13/10/2020) siang, sudah ada delapan orang yang diamankan karena diduga memprovokasi agar demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.
Adapun, pihah polisi, melalui Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, delapan orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Sementara mereka yang ditangkap tim Siber Bareskrim itu, diantaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di (Medan), Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin (Jakarta).* Azim Arrasyid