Hidayatullah.com —Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ali Djohardi Wirogioto menyampaikan dalam hasil penelitian terbaru lembaganya menemukan bahwa mayoritas para pengguna narkoba adalah orang yang paham dan sadar akan bahaya narkoba. Menurut Ali temuan tersebut mengubah image selama ini bahwa pengguna narkoba adalah kaum awam.
“Prosentasinya mendekati 80 persen hasil penelitian kita menemukan bahwa pengguna narkoba di Indonesia bukan orang awam namun paham bahayanya. Pengguna narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa serta kaum muda lainnya tingkat pengetahuannya tentang narkoba mempunyai nilai 8 ke atas,”ungkap Ali saat menghadiri acara Deklarasi Front Anti Narkoba Tingkat Jawa Barat di Bandung, Sabtu (18/2/2017).
Ali menambahkan dengan temuan tersebut akan menambahkan tugas tersendiri bagi BNN dan elemen masyarakat anti narkoba lainnya dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sebab, sambung Ali, orang yang tidak paham bahaya narkoba akan lebih mudah disadarkan ketimbang mereka yang sudah paham.
“Ini adalah salah satu tantangan yang harus kita hadapi bersama, namun dengan kebersamaan insya Allah akan dapat kita atasi dengan lebih mudah,”imbuhnya.
Tantangan lain menurut Ali yakni adanya pergeseran nilai dan makna tentang narkoba dimana sebelumnya penyalahgunaan narkoba masuk sebagai kejahatan dan kriminalitas namun mulai diwacanakan hanya sebagai masalah kesehatan masyarakat semata. Ali mengaku wacana tersebut diungkap beberapa Negara maju dalam pertemuaan resmi 180 negara yang tergabung dalam Conference National on Drug (CND).
“Ada kecenderung dari negera-negara maju yang menginginkan dan mewacanakan agara masalah narkotika ini masalah kesehatan masyarakat. Saya tidak tahu apakah ini kecenderung politik, sosial, budaya atau yang lainnya, silakan bapak ibu menilai dan mencermatinya,” ungkapnya.
Namun Ali menyampaikan bahwa Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya telah menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana tersebut. Ali juga menegaskan bahwa sampai saat ini dalam penegakan hukum tetap mengacu pada UU yang berlaku di Indonesia termasuk hukum mati bagi produsen maupun penggedar atau Bandar narkoba. Untuk itu pihaknya mendukung adanya deklarasi FAN dan siap menjalin kerjasama dengan elemen masyarakat khususnya Ormas Islam.
Semnetara itu Sekretaris Jendral Lembaga Persahabatan Ormas Islam (Sekjen LPOI), Luthfi A Tamimi menegaskan bahwa salah satu tujuan mendeklarasikan FAN adalah jihad terhadap narkoba, demi kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia lalu membacakan deklarasi pembentukan Front Anti Narkoba Nasional Jawa Barat yang berisi:
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pertama, Kami bertekad membersihkan narkoba dari seluruh jajaran Pendidikan mulai dari pesantren, sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Kedua, mendukung penuh Badan Narkotika Nasional (BNN), membasmi tuntas bandar dan pengedar narkoba di Indonesia.
Ketiga, menuntut pemerintah untuk memperkuat Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan membentuk Detasemen Khusus (Densus).
Keempat, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memberi pengampunan terhadap terpidana bandar dan pengedar narkoba, serta segera mengeksekusi terpidana mati.
Kelima, memerangi kejahatan narkoba, termasuk pengkhianat bangsa yang bekerjasama dengan kekuatan perusak dari dalam dan luar negri. Yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A dan Gubernur Jawa Barat Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si.*/Abu Luthfi Satrio