Hidayatullah.com–Penyebaran agama kepada umat yang telah beragama ternyata masih berlangsung di sebagian wilayah di Indonesia. Jika sebelumnya kegiatan semacam ini dapat dapat terendus berlangsung di sejumlah kota di Jawa Barat, antara lain di Garut dan Bogor, kali ini diketahui terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di daerah ini telah mencium kegiatan pemurtadan ini. Diam-diam, penyebaran agama kepada umat beragama lain yang dilakukan salah satu tempat ibadah non muslim di Lubuklinggau, sudah berlangsung selama 2,5 bulan terakhir di Smart Hotel, atau sejak Juni hingga Agustus 2012.
Bukan hanya umat Islam yang menjadi sasaran penyebaran agama oleh pemuka agama, tetapi umat lainnya juga dipengaruhi untuk mengikuti kegiatan ajaran agamanya, dengan iming-iming pembagian sembako.
Data sementara, sedikitnya 130 orang muslim dan empat umat Buddha telah didoktrin ajaran agama tertentu oleh pemuka agama tersebut. Dua di antaranya yang sebelumnya pemeluk agama Islam sempat dibaptis.
Ormas Islam yang tahu kejadian itu langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Lubuklinggau dan menyerahkan persoalan itu ke Polres Lubuklinggau. Setelah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pemuka agama yang mendoktrin, akhirnya diketahui kegiatan itu memang benar ada.
Salah seorang koordinator GBI Lubuklinggau, di hadapan tokoh agama, tokoh pemuda, ormas Islam, Kemenag, dan Kapolres Lubuklinggau, memohon maaf atas kegiatan penyebaran agama kepada umat beragama lain dengan mengiming-imingi pembagian sembako. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu dia juga menyatakan tidak akan mengeluarkan sertifikat Baptis terhadap dua umat muslim yang pernah dibaptisnya atas nama Hendramarto dan Tri Yulwahyuli. Meski mengaku dan menyatakan bertanggungjawab, namun ia menolak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan kepadanya, termasuk soal sasaran ceramah agama yang dilakukannya.
Dalam pemberitaan di JPNN, pelaku didampingi anak dan istrinya keluar ruang pertemuan dan hanya melempar senyum menuruni anak tangga dan masuk ke ruang Kasat Intelkam Polres Lubuklinggau. Selanjutnya pintu ditutup dan tidak satu kata pun jawaban yang dikeluarkannya.
Kemenag Lubuklinggau Saidi HZ, mengakui jika pihaknya kecolongan dengan adanya kegiatan tersebut. Meski begitu dia membantah jika pihaknya lengah/teledor sehingga terjadi penyebaran agama terhadap umat beragama lain. “Ini kita katakanlah semacam kecolongan, bukan keteledoran,” ujarnya.
Soalnya, menurut Saidi, untuk melakukan pembinaan terhadap umat muslim, Kemenag Lubuklinggau memiliki 133 penyuluh, ditambah penyuluh PNS 11 orang, ditambah P3N dan KUA. “Kalau untuk pembinaan kita sudah maksimal, tetapi namanya masyarakat banyak, ada saja jalan mereka masuk,” kata Saidi.
Dikatakan Saidi, terhadap mereka yang telah terdoktrin ajaran yang disampaikan oknum pendeta tersebut, akan dilakukan pembinaan secara khusus dan berkelanjutan. Hal itu juga menjadi introspeksi bagi umat muslim dan pemerintah. “Ini disebabkan faktor ekonomi dan minimnya pengetahuan tentang agama,” ungkapnya.
Karena itu, Saidi berjanji akan memperhatikan kedua penyebab itu. Apalagi dana keagamaan (BAZ, red) cukup besar. “Kita akan bantu dan memberikan pembinaan, sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka,” jelas Saidi.
Kapolres Lubulinggau AKBP Chaidir, menyatakan, apa yang telah dilakukan oknum pendeta tersebut telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Agama, mengenai tata cara penyebaran agama. Jika memang itu kembali terjadi, pihaknya akan menyampaikan hal itu ke pembuat peraturan. Karena, diakui Chaidir, saat ini belum ada payung hukum yang jelas untuk menjerat pelaku.
Ketua FUI Sumsel Umar Said mengatakan, penyebaran agama di wilayah yang sudah memiliki agama adalah suatu pelanggaran. Pasalnya, SKB melarang menyebarkan agama di tengah-tengah komunitas yang sudah beragama. “Menyebarkan agama, baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi di tengah suatu komunitas umat beragama itu adalah pelanggaran,” ujarnya.*