Hidayatullah.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna yang digelar Senin (05/10/2020) lalu. Presiden meneken UU tersebut pada Senin (02/11/2020).
Setelah ditandatangani, UU Cipta Kerja itu mendapat nomor, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan dimasukkan ke Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
UU Cipta Kerja memiliki 769 halaman, ditambah 418 halaman penjelasan. Dengan demikian, jumlah halaman UU Cipta Kerja menjadi 1.187 halaman. Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Hal itu bisa diakses melalui situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Adapun, Yustinus pun membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi. “Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut. KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi. “Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).*