Hidayatullah.com– Pemerintah memperbolehkan berdirinya Front Persatuan Islam. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
“Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” ujar Mahfud MD dalam siaran persnya, di Jakarta (01/01/2020).
Menurut Mahfud, hingga saat ini kurang lebih ada sebanyak 440.000 ormas dan perkumpulan.
Mahfud pun tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tak melanggar hukum.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” sebutnya dikutip laman Antara News.
Pendirian Front Persatuan Islam, menurut Mahfud, tak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi. “Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” sebutnya.
Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. “Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.”
Sebelumnya, setelah dibubarkan oleh pemerintah, eksponen FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi Front Persatuan Islam ini dilakukan beberapa jam setelah pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI tersebut.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi pernyataan pers FPI (Front Persatuan Islam) di Jakarta, Rabu (30/12/2020) yang diterima hidayatullah.com.*