Hidayatullah.com–Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk Faisal Aly menilai, kualitas maupun kuantitas kesadaran terhadap penerapan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah semakin menurun.
“Penurunan ini terjadi karena semakin berkurangnya pengawasan syariat Islam oleh pemerintah, termasuk penegakan hukumnya yang semakin lemah,” katanya, Jumat (3/12) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penerapan syariat Islam yang akan memasuki tahun kesembilan pada 1 Muharram 1432 atau bertepatan 7 Desember 2010. Syariat Islam di Aceh diterapkan 1 Muharram 1423 Hijriah atau bertepatan 14 Maret 2002.
Menurutnya, semakin lemahnya kualitas maupun kuantitas tersebut terlihat dari perilaku masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Aceh mulai meninggalkan norma Islami dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh kecilnya saja, kata dia, bisa dilihat dari cara berpakaian, terutama remaja putri dan wanita muda, yang mulai mengabaikan cara berbusana seorang muslimah.
Belum lagi tempat-tempat wisata yang diduga kerap dijadikan tempat pelanggaran syariat Islam. Tempat-tempat seperti ini luput dari penertiban pemerintah, kata Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu.
Selain itu, Tgk Faisal Aly juga menilai pemerintah Aceh tidak serius menjalankan syariat Islam. Hal ini terjadi karena pemerintah salah persepsi terhadap syariat Islam.
“Ada anggapan bahwa penerapan syariat Islam mengganggu aktivitas investasi. Padahal sebaliknya, dengan adanya syariat Islam, Aceh bisa menjadi lebih aman, sehingga investor berbondong-bondong datang ke daerah ini,” katanya.
Ia mengatakan, ketidakseriusan lainnya bisa dilihat dari aktivitas di pemerintahan sendiri, seperti belum adanya pelayanan publik yang berasaskan Islam. Begitu juga soal anggaran, pemerintah Aceh belum menampakkan format pengelolaan yang berbasiskan syariah. Seharusnya, pengelolaan seperti ini sudah dilakukan sejak dulu.
“Memasuki usia yang kesembilan tahun ini, saya mengharapkan pemerintah Aceh lebih serius melaksanakan syariat Islam, sehingga penerapannya berjalan secara “kaffah” atau sempurna,” katanya. [was/hidayatullah.com]