Hidayatullah.com– Kementerian Hukum dan HAM bakal berkoordinasi dengan tim Densus 88 terkait rencana pembebasan Pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustadz Abu Bakar Baasyir (ABB).
“Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus (Detasemen Khusus 88 Polri) terkait dengan pembebasan (ABB) pada hari Jumat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Imam Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (04/01/2021).
Koordinasi itu dilakukan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan Densus 88 terkait Ustadz ABB yang dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (08/01/2020).
Menurut Imam Suyudi, setelah bebas nantinya Ustadz Abu bakal diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.
Ustadz Abu merupakan narapidana atas tuduhan terkait “terorisme”.
“Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” sebut Imam Suyudi dikutip dari laman Antara News.
Baca: Kemkumham Jabar: Abu Bakar Baasyir Akan Bebas Murni 8 Januari 2021
Sejauh ini ABB katanya memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya pada tahun 2011.
Imam Suyudi meminta kepada semua pihak maupun para santri dari Pesantren Al-Mukmin agar tidak melakukan penjemputan saat sang ustadz bebas. Sebab katanya pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Penjemputan Ustadz Abu katanya bakal menimbulkan kerumunan yang bisa merugikan. Sehingga ia berpesan agar menunggu saja di rumah masing-masing. “Karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88,” sebutnya.*