Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MA: Berkas PK Ahok Belum Masuk ke MA

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Maret 2018 13:06 1:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Maret 2018 13:03
Bagikan
Massa mengawal proses sidang perdana PK Ahok di PN Jakarta Utara, eks Gedung Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengumumkan, berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belum masuk ke Mahkamah Agung (MA).

“Berkasnya belum dikirim dari (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara,” ucapnya saat dihubungi hidayatullah.com, Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Ahli Pidana: PK Ahok Tidak Memenuhi Alasan Yuridis

Abdullah menjelaskan tahapan-tahapan berkas PK masuk ke MA. Setelah berkas PK disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018, muncul berita acaranya. Baik berita acara sidang maupun berita acara pendapat.

Dalam sidang pada Senin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan menanggapi berkas PK Ahok, dan jaksa sudah menanggapi, sehingga tidak perlu ditunda lagi pembuatan berita acaranya.

Baca: Gus Solah Nilai Umat Perlu Kawal PK Ahok

Kemudian, lanjut Abdullah, kedua belah pihak, baik pemohon yakni pihak Ahok, maupun pihak termohon yakni JPU, dipanggil untuk menandatangani berita acara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya, kedua belah pihak dipanggil untuk mempelajari berkas PK secara utuh yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kalau itu sudah dilakukan, berkas itu baru dikirim ke MA. Setelah sampai di MA, berkas itu baru diperiksa.

Baca: PK Ahok, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah

Abdullah mengatakan, MA tidak memberi batas waktu ke PN Jakarta Utara untuk mengirim berkasnya ke sana. Dalam hal ini, posisi MA menunggu.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina agamaAhok menghina al-Quranaksi bela IslamAl-Maidah:51Basuki Tjahaja Purnamakasus AhokMAMahkamah AgungPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPK AhokPN JakpusPN Jakutsidang PK AhokSurat al Maidah ayat 51vonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengacara Jonru: Hakim Tak Pertimbangkan Pledoi dan Keterangan Ahli
Tulisan selanjutnya Politik Rente Dinilai Rawan Menghasilkan Politik Dinasti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?