Hidayatullah.com– Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengumumkan, berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belum masuk ke Mahkamah Agung (MA).
“Berkasnya belum dikirim dari (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara,” ucapnya saat dihubungi hidayatullah.com, Jakarta, baru-baru ini.
Abdullah menjelaskan tahapan-tahapan berkas PK masuk ke MA. Setelah berkas PK disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018, muncul berita acaranya. Baik berita acara sidang maupun berita acara pendapat.
Dalam sidang pada Senin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan menanggapi berkas PK Ahok, dan jaksa sudah menanggapi, sehingga tidak perlu ditunda lagi pembuatan berita acaranya.
Kemudian, lanjut Abdullah, kedua belah pihak, baik pemohon yakni pihak Ahok, maupun pihak termohon yakni JPU, dipanggil untuk menandatangani berita acara.
Selanjutnya, kedua belah pihak dipanggil untuk mempelajari berkas PK secara utuh yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kalau itu sudah dilakukan, berkas itu baru dikirim ke MA. Setelah sampai di MA, berkas itu baru diperiksa.
Baca: PK Ahok, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah
Abdullah mengatakan, MA tidak memberi batas waktu ke PN Jakarta Utara untuk mengirim berkasnya ke sana. Dalam hal ini, posisi MA menunggu.* Andi