Hidayatullah.com- Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenudin meminta pemerintah bersikap profesional dalam menjalanan Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Meski begitu, ia menilai aturan seperti ini cukup rawan, sebab masyarakat bisa saja menjalankan program ini dengan berpikir melalui sudut pandang subjektif.
“Kekhawatiran di atas sebenarnya tidak perlu terjadi jika aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional. Maka yang harus didorong adalah profesionalisme, keadilan, dan transparansi dalam penegakkan hukumnya. Sehingga tidak akan terjadi salah prosedur dan salah tangkap,” kata Jeje saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (17/01/2021).
“Yang harus diantisipasi adalah terjadinya aksi masyarakat yang bersifat subjektif atau mungkin sentimen pada satu kelompok yang tidak disukainya kemudian melaporkan kepada pihak berwajib atas kecurigaan sebagai kelompok ekstremis yang menjurus kepada tindak kekerasan dan terorisme,” lanjutnya.
Agar tidak terjadi penyelewangan dalam penerapannya, dengan itu Jeje mengingatkan pemerintah perlu memuat aturan batasan yang jelas dan tegas.
“Agar tidak terjadi penyelewengan dalam penegakan suatu aturan perlu batasan batasan yang jelas dan tegas, tidak multi tafsir tentang suatu istilah yang digunakan. Seperti batasan yang jelas dan tegas tentang terorisme, ekstremisme, dan radikalisme,” ungkap Jeje.
Lebih lanjut, Jeje yang juga aktif di Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini menyampaikan jika setiap aturan yang ditekan pemerintah merupakan produk politik, maka nantinya pada praktik di lapangan tidak bisa lepas dari interpretasi politis.
“Setiap aturan dan regulasi apa pun yang dikeluarkan pemerintah adalah produk politik. Maka tidak bisa lepas dari interpretasi politis. Oleh sebab itu bisa terjadi penyimpangan dalam penerapan nya sesuai dengan kepentingan politik,” tutup Jeje.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi baru-baru ini meneken Perpres nomor 7 Tahun 2021. Nantinya aturan itu di antaranya, mengatur program pelatihan untuk warga dapat mempolisikan terduga ekstremisme. Hal ini sebagai bagian dari sejumlah program pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,” sebagaimana dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.
Nantinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut, dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan.*