Hidayatullah.com–Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Almuzzammil Yusuf memberikan pandangan tentang bahaya penyusupan persetujuan seksual (kesepakatan seksual) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurut Politisi PKS ini, nomenklatur ‘kekerasan seksual’ tidak tepat, untuk itu Muzzammil cenderung menggunakan peristilahan ‘kejahatan seksual’ atau ‘kejahatan terhadap kesusilaan’ sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan buku ke-2 bab 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada Jumat yang berkah ini saya ingin menyampaikan pandangan saya terkait “Bahaya Penyusupan Sexual Consent pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”kata Almuzzamil Yusuf di akun Twitternya, Jumat (05/02/2021). “Kita semua sepakat untuk bagaimana meminimalisir kejahatan seksual atau kejahatan terhadap kesusilaan ini, tetapi pada saat yang sama kita tidak membuka masalah yang juga dahsyat,”beber Muzzamil.
Pandangan itu Muzammil sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), The Bodyshop, dan Komnas Perempuan terkait RUU PKS pada Selasa, (02/02/2021) lalu. Ketua DPP PKS Bidang Polhukam itu membeberkan penjelasan tentang kekerasan seksual dalam paradigma Barat yang terkait erat dengan sexual consent.
“Yang saya maksud adalah kekerasan seksual dalam paradigma Barat adalah peristiwa yang terjadi ketika persetujuan seksual tidak dilakukan. Definisi kekerasan dalam terminologi Barat mitranya adalah persetujuan seksual, dan bagi mereka penganutnya beranggapan seks itu legal baik menikah ataupun tidak menikah, dan bahkan seks sesama jenis pun dibenarkan sejauh yang disepakati bersama, ”jelas Muzzammil.
Legislator asal Dapil Lampung I tersebut mengungkapkan perluasan definisi perzinahan melalui RUU KUHP di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2011 dan 2015 yang urung disahkan akibat adanya desakan penolakan. “Peninjauan Kembali MK yang diputuskan pada bulan Desember 2017 AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia), dari 9 hakim MK, 4 orang yang mengusulkan AILA, salah satunya adalah perluasan perzinahan yang ada di KUHP. Putusan MK telah menyatakan bahwa perzinahan adalah semua hubungan seks tanpa tali pernikahan, dan 5 hakim tidak menolak tentang hal tersebut akan tetapi berkata bahwa itu adalah kebijakan hukum terbuka, ”ucap Muzzammil.
Doktor Ilmu Komunikasi Politik itu menyatakan bahwa pemahaman persetujuan seksual bertentangan dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan sikap Fraksi PKS DPR RI menolak konsep persetujuan seksual masuk dalam konsep kekerasan seksual.
“Pemahaman persetujuan seksual di Barat sudah sangat meluas, seks sesama jenis adalah hal yang wajar di sana, tapi tidak di negara kita Indonesia. Persetujuan seksual bertentangan dengan norma agama kita, bertentangan dengan kultur kita, bertentangan dengan UUD kita Pasal 28B dan UU Pernikahan kita. Dan, Fraksi PKS DPR RI menolak konsep persetujuan seksual masuk sebagai bagian dari konsep kekerasan seksual, karena bertentangan dengan semangat Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa), Pasal 28B UUD, dan UU Pernikahan. ” pungkas Muzzammil.*