Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Baleg DPR RI Ingatkan Bahaya Penyusupan Persetujuan RUU P-KS

Bambang S
Terakhir diupdate: 7 Februari 2021 16:41 4:41 pm
Bambang S
Dipublikasikan 6 Februari 2021 20:38
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Almuzzammil Yusuf memberikan pandangan tentang bahaya penyusupan persetujuan seksual (kesepakatan seksual) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).  Menurut Politisi PKS ini, nomenklatur ‘kekerasan seksual’ tidak tepat, untuk itu Muzzammil cenderung menggunakan peristilahan ‘kejahatan seksual’ atau ‘kejahatan terhadap kesusilaan’ sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan buku ke-2 bab 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada Jumat yang berkah ini saya ingin menyampaikan pandangan saya terkait “Bahaya Penyusupan Sexual Consent pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”kata Almuzzamil Yusuf di akun Twitternya, Jumat (05/02/2021). “Kita semua sepakat untuk bagaimana meminimalisir kejahatan seksual atau kejahatan terhadap kesusilaan ini, tetapi pada saat yang sama kita tidak membuka masalah yang juga dahsyat,”beber Muzzamil.

Pandangan itu Muzammil sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), The Bodyshop, dan Komnas Perempuan terkait RUU PKS pada Selasa, (02/02/2021) lalu.  Ketua DPP PKS Bidang Polhukam itu membeberkan penjelasan tentang kekerasan seksual dalam paradigma Barat yang terkait erat dengan sexual consent.

“Yang saya maksud adalah kekerasan seksual dalam paradigma Barat adalah peristiwa yang terjadi ketika persetujuan seksual tidak dilakukan. Definisi kekerasan dalam terminologi Barat mitranya adalah persetujuan seksual, dan bagi mereka penganutnya beranggapan seks itu legal baik menikah ataupun tidak menikah, dan bahkan seks sesama jenis pun dibenarkan sejauh yang disepakati bersama, ”jelas Muzzammil.

Legislator asal Dapil Lampung I tersebut mengungkapkan perluasan definisi perzinahan melalui RUU KUHP di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2011 dan 2015 yang urung disahkan akibat adanya desakan penolakan.  “Peninjauan Kembali MK yang diputuskan pada bulan Desember 2017 AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia), dari 9 hakim MK, 4 orang yang mengusulkan AILA, salah satunya adalah perluasan perzinahan yang ada di KUHP. Putusan MK telah menyatakan bahwa perzinahan adalah semua hubungan seks tanpa tali pernikahan, dan 5 hakim tidak menolak tentang hal tersebut akan tetapi berkata bahwa itu adalah kebijakan hukum terbuka, ”ucap Muzzammil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Doktor Ilmu Komunikasi Politik itu menyatakan bahwa pemahaman persetujuan seksual bertentangan dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan sikap Fraksi PKS DPR RI menolak konsep persetujuan seksual masuk dalam konsep kekerasan seksual.

“Pemahaman persetujuan seksual di Barat sudah sangat meluas, seks sesama jenis adalah hal yang wajar di sana, tapi tidak di negara kita Indonesia. Persetujuan seksual bertentangan dengan norma agama kita, bertentangan dengan kultur kita, bertentangan dengan UUD kita Pasal 28B dan UU Pernikahan kita. Dan, Fraksi PKS DPR RI menolak konsep persetujuan seksual masuk sebagai bagian dari konsep kekerasan seksual, karena bertentangan dengan semangat Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa), Pasal 28B UUD, dan UU Pernikahan. ” pungkas Muzzammil.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Almuzzamil YusufBalegDPR RIkekerasan seksualpenyusupanRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cryptocurrency mui Ketua MUI Pusat: SKB Tiga Menteri Soal Atribut Keagamaan Wajib Ditinjau Ulang
Tulisan selanjutnya Wanita Jerman, 95, Didakwa Membantu Nazi Melakukan Pembunuhan Massal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Berita
3 September 2026 10:23
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?