Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Baleg DPR RI Ingatkan Bahaya Penyusupan Persetujuan RUU P-KS

Bambang S
Terakhir diupdate: 7 Februari 2021 16:41 4:41 pm
Bambang S
Dipublikasikan 6 Februari 2021 20:38
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Almuzzammil Yusuf memberikan pandangan tentang bahaya penyusupan persetujuan seksual (kesepakatan seksual) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).  Menurut Politisi PKS ini, nomenklatur ‘kekerasan seksual’ tidak tepat, untuk itu Muzzammil cenderung menggunakan peristilahan ‘kejahatan seksual’ atau ‘kejahatan terhadap kesusilaan’ sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan buku ke-2 bab 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada Jumat yang berkah ini saya ingin menyampaikan pandangan saya terkait “Bahaya Penyusupan Sexual Consent pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”kata Almuzzamil Yusuf di akun Twitternya, Jumat (05/02/2021). “Kita semua sepakat untuk bagaimana meminimalisir kejahatan seksual atau kejahatan terhadap kesusilaan ini, tetapi pada saat yang sama kita tidak membuka masalah yang juga dahsyat,”beber Muzzamil.

Pandangan itu Muzammil sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), The Bodyshop, dan Komnas Perempuan terkait RUU PKS pada Selasa, (02/02/2021) lalu.  Ketua DPP PKS Bidang Polhukam itu membeberkan penjelasan tentang kekerasan seksual dalam paradigma Barat yang terkait erat dengan sexual consent.

“Yang saya maksud adalah kekerasan seksual dalam paradigma Barat adalah peristiwa yang terjadi ketika persetujuan seksual tidak dilakukan. Definisi kekerasan dalam terminologi Barat mitranya adalah persetujuan seksual, dan bagi mereka penganutnya beranggapan seks itu legal baik menikah ataupun tidak menikah, dan bahkan seks sesama jenis pun dibenarkan sejauh yang disepakati bersama, ”jelas Muzzammil.

Legislator asal Dapil Lampung I tersebut mengungkapkan perluasan definisi perzinahan melalui RUU KUHP di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2011 dan 2015 yang urung disahkan akibat adanya desakan penolakan.  “Peninjauan Kembali MK yang diputuskan pada bulan Desember 2017 AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia), dari 9 hakim MK, 4 orang yang mengusulkan AILA, salah satunya adalah perluasan perzinahan yang ada di KUHP. Putusan MK telah menyatakan bahwa perzinahan adalah semua hubungan seks tanpa tali pernikahan, dan 5 hakim tidak menolak tentang hal tersebut akan tetapi berkata bahwa itu adalah kebijakan hukum terbuka, ”ucap Muzzammil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Doktor Ilmu Komunikasi Politik itu menyatakan bahwa pemahaman persetujuan seksual bertentangan dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyatakan sikap Fraksi PKS DPR RI menolak konsep persetujuan seksual masuk dalam konsep kekerasan seksual.

“Pemahaman persetujuan seksual di Barat sudah sangat meluas, seks sesama jenis adalah hal yang wajar di sana, tapi tidak di negara kita Indonesia. Persetujuan seksual bertentangan dengan norma agama kita, bertentangan dengan kultur kita, bertentangan dengan UUD kita Pasal 28B dan UU Pernikahan kita. Dan, Fraksi PKS DPR RI menolak konsep persetujuan seksual masuk sebagai bagian dari konsep kekerasan seksual, karena bertentangan dengan semangat Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa), Pasal 28B UUD, dan UU Pernikahan. ” pungkas Muzzammil.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Almuzzamil YusufBalegDPR RIkekerasan seksualpenyusupanRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cryptocurrency mui Ketua MUI Pusat: SKB Tiga Menteri Soal Atribut Keagamaan Wajib Ditinjau Ulang
Tulisan selanjutnya Wanita Jerman, 95, Didakwa Membantu Nazi Melakukan Pembunuhan Massal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?