Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Jerman, 95, Didakwa Membantu Nazi Melakukan Pembunuhan Massal

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Februari 2021 21:11 9:11 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Februari 2021 21:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita berusia 95 tahun yang pernah bekerja untuk komandan kamp konsentrasi Nazi telah didakwa membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan massal.

Wanita itu, yang disebut di media Jerman hanya dengan nama Irmgard F, saat ini tinggal di sebuah panti jompo di Pinneberg dekat Hamburg. Dia didakwa terlibat lebih dari 10.000 kasus pembunuhan.

Wanita itu dulu adalah sekretaris komandan SS Stutthof, sebuah kamp yang dikenal brutal yang terletak, sekarang ini, dekat Gdansk, di mana sekitar 65.000 tawanan tewas semasa Perang Dunia II.

Belum jelas apakah dia akan dihadapkan di persidangan, lansir BBC Sabtu (6/2/2021).

Kebanyakan penghuni kamp itu adalah Yahudi, sebagian lainnya orang Polandia non-Yahudi dan serdadu Soviet yang tertangkap.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebuah pengadilan untuk anak nakal di Schleswig-Holstein sekarang harus memutuskan apakah bekas sekretaris itu harus menjalani persidangan. Ketika kejahatan yang didakwakan terhadapnya terjadi, perempuan itu masih berusia di bawah 21 tahun yang berarti masih dianggap belum dewasa.

Dia mengklaim tidak pernah mengetahui bila orang-orang di kamp tersebut digas hingga mati.

Kasus ini termasuk yang tidak biasa, sebab sangat sedikit perempuan yang pernah dihadapkan ke meja hijau berkaitan dengan pembunuhan massal yang dilakukan Nazi. Pasalnya, selama ini kasus tersebut lebih fokus terhadap para penjaga kamp, bukan sekretaris.

Pihak jaksa penuntut sudah menanyai Irmgard F dan mulai melakukan penyelidikan terhadap rekam jejaknya selama bekerja sebagai sekretaris SS pada tahun 2016. Salah satu jaksa juga mewawancarai sejumlah penyintas Stutthof yang sekarang tinggal di Israel, lapor lembaga penyiaran publik Jerman ARD.

Dakwaan tersebut mengatakan bahwa terdakwa bertanggung jawab membantu pembunuhan sistematis di kamp itu terhadap para tahanan Yahudi, orang-orang Polandia partisan, serta serdadu tawanan perang Uni Soviet, dalam fungsinya sebagai seorang stenografer dan sekretaris komandan kamp antara Juni 1943 dan April 1945.

Bekas komandan kamp tersebut, Paul Werner Hoppe, telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun di Bochum pada tahun 1957.

Tahun lalu Bruno Dey, 93, seorang bekas penjaga kamp Stutthof, dijatuhi hukuman percobaan dua tahun di Hamburg atas keterlibatannya dalam pembunuhan massal itu. Di persidangan dia meminta maaf kepada keluarga korban Holocaust.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jermannaziss kamp
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Baleg DPR RI Ingatkan Bahaya Penyusupan Persetujuan RUU P-KS
Tulisan selanjutnya ICC Membuka Jalan untuk Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?