Hidayatullah.com — Sidang praperadilan gugatan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar hari ini (22/02/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap HRS dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Rencananya, sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan dalam sidang perdana ini, hanya perbanyak doa semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan
“Tidak ada persiapan khusus.Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah,” kata Muhammad Kamil Pasha salah satu kuasa hukum HRS kepada wartawan.
Kamil mengatakan, jika HRS berpesan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui permohonan gugatan praperadilan.
“Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Suara.
Baca juga: Habib Rizieq Pimpin Shalat Maghrib Berjamaah Bareng Polisi di Sela-sela Pemeriksaan
Menurut Alamsyah, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum,” jelasnya.
Alamsyah mengatakan surat penahanan dan penangkapan terhadap HRS lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda, tapi untuk kasus yang sama.
Diketahui, dua surat yang dimaksud Alamsyah yakni, nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 09 Desember 2020.
“Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana,” pungkas Alamsyah.*