Hidayatullah.com- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai penangkapan seorang warga di Surakarta, Jawa Tengah, karena menulis komentar pada unggahan akun @garudarevolution, perihal permintaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo, terlalu berlebihan.
Diketahui, warga berinisial AM, dengan akun Instagram @arkham_87 diciduk oleh Polresta Surakarta saat melakukan operasi virtual police setelah mengomentari unggahan Gibran tersebut.
Meski akhirnya Gibran telah memaafkan perlakuan AM, ICJR tetap berpendapat bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah mundur kebebasan berpendapat dan demokrasi.
“Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pascapidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi,” tulis peneliti ICJR, Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya (16/03/2021).
Kasus penangkapan tersebut dinilai menunjukkan masalah utama dari batasan kebebasan berpendapat tidak hanya pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang gencar dimintai untuk. Namun, juga pada pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan beleid tersebut.
Menurut Sustira, penangkapan tidak seharusnya dilakukan aparat dalam kasus ini. Ia menilai bahwa UU ITE pun tidak tepat untuk dijadikan sebagai alasan penangkapan AM atas komentarnya yang diduga menghina Gibran dan menyebarkan hal hoax.
Misalnya, penangkapan itu berdasarkan penggunakan beleid pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan, maka pasal tersebut seharusnya digunakan sebagai delik aduan absolut yang dalam mekanismenya harus dilaporkan oleh korban penghinaan sendiri secara langsung.
“Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut, apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak, maka kepolisian telah salah dalam menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,”ujarnya.
Lebih lanjut, Sustira menilai bahwasanya Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang sering digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi juga tidak tepat karena komentar AM ditujukan kepada Gibran yang merupakan seorang individu.
Pendapat ini menurut Sustira juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden.
Sustira mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, MK mengingatkan dalam pertimbangannya agar penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintah harus dihindari oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, dia menambahkan perihal restorative justice yang seharusnya merupakan upaya pemulihan kondisi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sementara dalam kasus baru-baru ini, Sustira melihat bahwa tidak ada korban yang dirugikan karena Gibran sendiri tidak melaporkan kasus tersebut.
Terakhir, Sustira beranggapan bahwa dengan adanya kasus ini, maka keberadaan polisi virtual justru mengancam dan memperburuk demokrasi hingga menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah.
“Hal ini jelas mengancam dan memperburuk demokrasi di Indonesia dan justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau memberikan kritik atas jalannya pemerintahan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Surakarta menangkap seorang pemuda berinisial AM, asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/03/2021). Dia dibawa ke Mapolresta Surakarta karena dianggap telah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian di media sosial Instagram @garudarevolution.
Saat itu akun Instagram @garudarevolution memposting terkait keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Pemuda yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta itu mempertanyakan pengetahuan Gibran mengenai sepak bola. “Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” tulis AM.* Azim Arrasyid