Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkini terkait kebolehan melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan 1442H yang segera tiba. Dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 1442 H yang ditetapkan di Jakarta pada Senin (12/04/2021), MUI membolehkan kaum Muslimin yang berpuasa untuk divaksin.
“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam salinan fatwa tersebut, dengan tertanda Ketua Umum KH Miftahul Akhyar, Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.
Dalam fatwa itu, MUI juga menyebutkan sejumlah tes untuk pendeteksian Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” ujarnya.
Pada Panduan dan Ketentuan Hukum fatwa tersebut, MUI juga menyampaikan terkait upaya lainnya dalam pencegahan Covid-19. Yaitu, setiap Muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
“Umat Islam selama bulan Ramadhan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Qur’an, menyelenggarakan dan menghadiri majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19,” sebut MUI.
Kegiatan bulan Ramadhan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif, tambahnya.
MUI menyatakan, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” tambahnya. “Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah,” imbuhnya.
Setiap Muslim, kata MUI, wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).*