Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Tjahjo sebelumnya menyebut bahwa tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang terbukti LGBT. Mantan Menteri Dalam Negeri ini menilai LGBT merupakan hak pribadi seseorang.
“Pernyataan MenPAN-RB yang mengatakan LGBT itu merupakan hak pribadi sangat-sangat kita sesalkan,” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas dalam pernyataannya dikonfirmasi kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (12/03/2020).
Anwar menilai bahwa sikap dan penilaian Menteri Tjahjo Kumolo terhadap LGBT itu dipengaruhi oleh aliran hukum liberal.
“Sikap dan pandangan (MenPAN-RB) tersebut jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial,” ujar Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Anwar menilai, pandangan Tjahjo Kumolo jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini.
“Dimana dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 sudah jelas di sana dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama,” jelasnya.
Baca: Masyarakat dan Ormas Desak Pemkot Depok Sahkan Raperda Anti LGBT
Oleh karena itu, Anwar mengatakan, seorang pejabat negara di Indonesia jelas-jelas diharapkan tidak boleh ragu sedikitpun untuk mengatakan bahwa LGBT itu adalah terlarang.
“Karena memang tidak ada satu agamapun di negari ini yang diakui oleh negara yang membolehkan perilaku LGBT tersebut.
Apalagi bila dikaitkan dengan ASN, bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN mereka terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
Baca: Ketua Ikatan Gay Cabuli 11 Anak Cowok, Aktivis Desak Hukuman Kebiri Kimia
Sebagaimana diketahui sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tak ada sanksi hukum bagi ASN yang terbukti LGBT.
Kata Tjahjo, sanksinya berkaitan dengan sanksi etik atau sosial. Enggak ada sanksi hukum, pasalnya hanya menyangkut etika saja, ujarnya kepada media di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (09/03/2020).
Menurut Tjahjo, pihaknya masih memproses dugaan ASN yang LGBT lewat bukti foto dan video. Dalam hal ini, Kemenpan RB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap hal yang umum,” ujarnya kutip Kompas.com.*