Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Pandangan “LGBT Hak Pribadi” Terpengaruh Aliran Hukum Liberal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Maret 2020 15:03 3:03 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Maret 2020 15:03
Bagikan
israel MUI
Sekjen MUI Anwar Abbas
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tjahjo sebelumnya menyebut bahwa tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang terbukti LGBT. Mantan Menteri Dalam Negeri ini menilai LGBT merupakan hak pribadi seseorang.

“Pernyataan MenPAN-RB yang mengatakan LGBT itu merupakan hak pribadi sangat-sangat kita sesalkan,” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas dalam pernyataannya dikonfirmasi kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (12/03/2020).

Baca: Tips Bentengi Anak dari LGBT dan Efek Negatif Gadget

Anwar menilai bahwa sikap dan penilaian Menteri Tjahjo Kumolo terhadap LGBT itu dipengaruhi oleh aliran hukum liberal.

“Sikap dan pandangan (MenPAN-RB) tersebut jelas-jelas terpengaruh oleh aliran hukum liberal yang hanya menekankan perlindungan terhadap pribadi dan mengabaikan perlindungan sosial,” ujar Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anwar menilai, pandangan Tjahjo Kumolo jelas tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan hukum dasar yang ada di negeri ini.

“Dimana dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 sudah jelas di sana dinyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara harus memperhatikan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama,” jelasnya.

Baca: Masyarakat dan Ormas Desak Pemkot Depok Sahkan Raperda Anti LGBT

Oleh karena itu, Anwar mengatakan, seorang pejabat negara di Indonesia jelas-jelas diharapkan tidak boleh ragu sedikitpun untuk mengatakan bahwa LGBT itu adalah terlarang.

“Karena memang tidak ada satu agamapun di negari ini yang diakui oleh negara yang membolehkan perilaku LGBT tersebut.

Apalagi bila dikaitkan dengan ASN, bukankah setiap orang yang akan diangkat menjadi ASN mereka terlebih dahulu harus bersumpah dan berjanji bahwa mereka akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

Baca: Ketua Ikatan Gay Cabuli 11 Anak Cowok, Aktivis Desak Hukuman Kebiri Kimia

Sebagaimana diketahui sebelumnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tak ada sanksi hukum bagi ASN yang terbukti LGBT.

Kata Tjahjo, sanksinya berkaitan dengan sanksi etik atau sosial. Enggak ada sanksi hukum, pasalnya hanya menyangkut etika saja, ujarnya kepada media di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (09/03/2020).

Menurut Tjahjo, pihaknya masih memproses dugaan ASN yang LGBT lewat bukti foto dan video. Dalam hal ini, Kemenpan RB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap hal yang umum,” ujarnya kutip Kompas.com.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasASNKemenPAN RBlgbtliberalismeMenpan RBMUITjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengembangan Ekonomi Syariah Perlu Konsep Sinergitas yang Jelas
Tulisan selanjutnya DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Virus Corona

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?