Hidayatullah.com – Rencana pembangunan kawasan industri halal oleh Kementerian Parindustrian (kemenperin) masih terkendala belum rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya.
Hal itu diungkapkan Sekjen Kementrian Perindustrian, Syarif Hidayat usai konferensi pers Indonesia International Halal Lifestyle Expo and Conference (IIHLEC) 2016 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (28/09/2016).
“Masih menunggu PP-nya terkait aturan-aturan. Apalagi terkait industri makanan, itu kan panjang rantainya,” ujarnya.
Gubernur NTB Harapkan Kota Jakarta dan Bandung Buka Wisata Halal
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan untuk membangun kawasan tersebut sebelum rampungnya aturan-aturan terkait, baik PP maupun Peraturan Menteri (Permen).
“Kita masih sambil menyiapkan konsep kawasan industri halal food. Sebab kalau kita keluar duluan belum tentu sesuai dengan aturannya,” jelasnya.
Menurut Syarif, sudah saatnya industri halal Indonesia menjadi pelopor dan didorong ke pasar internasional.
“Apalagi kita sudah mempunyai basis pasar yang kuat sebagai negara mayoritas muslim,” tukasnya.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah memperhatikan kebijakan-kebijakan yang menyangkut persediaan produk-produk halal. Menjamin masyarakat yang menjalankan syariah.
Sudah saatnya konsep halal ini diperkenalkan,” tambah Syarif menutup.*