Hidayatullah.com–Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, harus diproses ke pengadilan seperti Habib Rizieq Shihab. Menantu Presiden Joko Widodo itu dinilai mengundang kerumunan massa di Kesawan City Walk hingga membuat Kota Medan menjadi Zona merah Covid-19.
“IPW mendesak pemerintahan Jokowi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Neta di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Neta juga meminta Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dicopot. Hal sama juga dilakukan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang dicopot karena kasus Habib Rizieq. Ini karena Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Neta menegaskan, wali kota Medan dan Kapolda Sumut sudah mengabaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sudah ada dua daerah di Sumut tercatat sebagai zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan Dei Serdang. Di Medan, penyebaran Covid-19 sempat terkendali dan masuk ke zona oranye setelah dilakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir Maret.
Namun Medan kembali menjadi zona merah. Salah satu penyebabnya adalah banyak masyarakat yang membuat kerumunan, terutama di Kesawan City Walk.
“Kawasan ini digagas sebagai The Kitchen of Asia oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Jokowi ini dan membiarkan terjadinya kerumunan setiap hari di tempat ini,” kata Neta.
Pada kondisi itu, seharusnya Polda Sumut turun tangan melaksanakan program pemerintah yakni penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut. Apalagi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal tersebut sangat jelas tertuang dalam Inpres tersebut pada diktum Kedua, angka 5 khusus kepada Kapolri untuk: huruf a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Sementara dalam huruf b disebutkan, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Huruf D dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk menjerat Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (Covid-19).
“Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Habib Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid-19,” ucap Neta.*