Hidayatullah.com– Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keputusan tertinggi organisasi ada di hasil muktamar.
Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan adanya keputusan Bahtsul Masail Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang menyatakan bahwa boleh memilih pemimpin non-Muslim karena dibolehkan dalam konstitusi dan selagi memberikan maslahat.
“Makanya ada bantahan-bantahan. Jadi memang kalau di NU itu, kan, ada muktamar sebagai forum tertinggi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (14/03/2017).
Kiai Ma’ruf menjelaskan, dalam Muktamar NU di PP Lirboyo, Kediri tahun 1999, diputuskan bahwa tidak boleh memilih atau memberikan kuasa pemimpin kepada non-Muslim, kecuali dalam keadaan darurat.
“Keputusan Bahtsul Masail tidak boleh bertentangan dengan muktamar,” jelasnya.
Baca: Soal Sikap GP Ansor, PP Al-Anwar I Tegaskan Haram Pemimpin Non-Muslim
Ulama sepuh yang juga Ketua Umum MUI ini mengungkapkan, keputusan muktamar hanya bisa dirubah dengan muktamar lagi.
Sebelumnya, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas merilis hasil Halaqah Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor tentang kepemimpinan non-Muslim. Dalam keputusan di Jakarta itu, GP Ansor membolehkan umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.*