Hidayatullah.com — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor meminta seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) langsung mendistribusikan zakat ke mustahik. Hal tersebut sebagai upaya meminimalisir potensi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
“Kepada seluruh LAZ penyaluran zakat harus langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan dalam satu tempat, diantarkan ke tempat tinggal masing-masing, dibagikan di sana,” katanya pada Rabu (12/05/2021).
Direktur juga mengingatkan bagi penyalur zakat harus mengikuti protokol kesehatan, yakni 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Bagi yang menyetorkan zakat, termasuk zakat fitrah, harus dilakukan dengan mengikuti prokes secara ketat,” imbuhnya.
Tarmizi menyatakan imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Dalam SE Menag No. 4 Tahun 2021 dijelaskan seluruh kegiatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Baznas dan LAZ harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” urainya.
Selain itu, Direktur mengatakan SE Menag No. 4 Tahun 2021 sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 24 Tahun 2021 yang menjelaskan kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat fitrah, zakal mal, fidyah dan sedekah harus menerapkan protokol kesehatan.