Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh Agama yang wafat pada era Covid-19. Menurutnya, pandemi tidak membeda-bedakan latar agama.
Mengutip data Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdhatul Ulama hingga 4 Juli 2021 setidaknya 584 kiai wafat selama pandemi Covid-19. Padahal per Januari 2021 RMI hanya mencatat adanya 333 ulama wafat.
HNW meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data Habaib/Kiai/Ulama/Ustadz yang wafat akibat Covid-19 dari ormas Islam lain selain NU. Oleh karena itu dirinya mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih serius dalam melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh agama, kiai dan santri.
Di antaranya melalui percepatan vaksinasi bagi tokoh agama, kiai/ulama dan Santri. Dirinya juga mendorong maksimalnya peran Pesantren, Baznas, hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon Ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi Kiai/Ulama.
“Pemerintah khususnya Kemenag harus lebih serius bantu dan lindungi tokoh agama, ulama/Kiai dan santri, karena Covid-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak tokoh agama dan ulama, “ katanya. “Covid-19 juga sudah banyak masuk ke pesantren tempat para Kiai mengabdi. Apalagi covid-19 varian delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularannya masih terus mengalami peningkatan,” tambahnya.
Menurut HNW, seharusnya amanah UU Pesantren yang disahkan 2 tahun lalu yakni pendampingan Pemerintah kepada Pesantren dijalankan dengan lebih maksimal sehingga paparan dan dampak Covid-19 terhadap Kiai/Ulama dan Santri bisa diminimalisir,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Hidayat yang juga merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama ini menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pesantren salah satunya untuk memenuhi aspek kesehatan di Pesantren.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ketentuan pasal ini penting dijalankan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah Pesantren tetap dapat berjalan sekalipun di tengah Pandemi Covid-19, di mana sesuai Pasal 42 UU Pesantren Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.
Adapun di antara bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke Rumah Sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan Pesantren agar para Kiai/Ulama yang mukim di Pesantren bisa lebih terjaga kesehatan dan keselamatannya.*