Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag akan Siapkan Sertifikat Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Juli 2021 08:26 8:26 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Juli 2021 08:26
Bagikan
[Ilustrasi] Sertifikat Halal MUI tertempel pada salah satu kios penjualan daging di Depok, Jawa Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) mengabarkan pemerintah tengah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut program SEHATI pada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.  Program yang akan segera digulirkan ini sekarang tengah dipersiapkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.

“Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program SEHATI. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan,” kata Mastuki di Jakarta, Jum’at (30/7/2021).

Mastuki mengatakan, program SEHATI ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku UMK di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. “Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. Karenanya, kita harapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK kita untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” lanjut Mastuki.

Mantan juru bicara Kemenag itu menjelaskan lebih lanjut bahwa program SEHATI ini juga merupakan salah satu wujud kesungguhan pemerintah dalam memberikan penguatan produk UMK dengan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Dengan bersertifikat halal, dipastikan produk UMK akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.

“Upaya ini juga selaras dengan semangat Undang-undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dalam memberikan kemudahan pelaku UMK mengembangkan usahanya. Salah satunya, dengan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal.” terang Mastuki.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bahkan, lanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMK juga diwujudkan dengan diberikannya penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

“Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare. Meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk tetaplah diutamakan dan wajib dipenuhi.” imbuh Mastuki.

Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, Mastuki berharap pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikasi halal segera mempersiapkan diri untuk menjadi peserta program SEHATI.

“Dengan bersertifkat halal, kita harapkan agar produk UMK kita berkualitas premium, berdaya saing tinggi, dan masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin,” tambah Mastuki.

Tahun 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagPelaku UsahasertifikatUKM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AQL Peduli Suplai 800 Tabung Oksigen Gratis Pasien Isoman di Jabodetabek
Tulisan selanjutnya Kemenag Gelontorkan Anggaran Rp 399,9 Miliar untuk 2.666 Madrasah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?