Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terhitung mulai 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kab/kota tertentu, dengan penyesuaian dan mobilitas kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (02/08/2021).
Keputusan memperpanjang PPKM level 4 setelah melihat hasil kebijakan serupa di sepanjang 26 Juli-02 Agustus 2021.
Sepanjang pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya, Jokowi menilai ada kebaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya. Mulai dari konfirmasi harian, tingkat kesembuhan hingga presentase BOR.
“PPKM Level 4 diberlakukan 26 Juli-02 Agustus telah membawa kebaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi harian, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR,” ungkapnya
Sebelumnya pemerintah lebih dulu memberlakukan PPKM Darurat sejak 03-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di pulau Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.
Kemudian, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 02 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi.*