Hidayatullah.com– Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti melihat semangat amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang dibahas MPR dan DPR sebagai ambisi partai politik (parpol) saja.
Rangkuti lantas mempertanyakan substansi dari rencana tersebut apakah dibutuhkan oleh masyarakat atau sekadar jawaban terhadap dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, amendemen juga perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak hanya DPR yang notabene perwakilan partai politik.
“Jadi, kalau amendemen dilaksanakan tanpa menambah kewenangan DPD itu sama saja bohong. Bohongnya apa? Ya, ini memang semata-mata ambisi parpol untuk mengamendemen. Bukan ambisi bersama-sama dengan segenap legislatif dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan,” ujarnya dalam diskusi ‘Siapa Butuh Amendemen’, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (22/08/2021).
Rangkuti mengatakan bahwa isu haluan negara bukan baru kali ini, melainkan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dahulu bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Isu itu sering diulang oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
“Dulu GBHN, tetapi setelah ada reaksi begitu kuat, nampaknya istilah itu ditanggalkan. Sekarang dipakai istilah PPHN. Ini hanya pergantian istilah tetapi dengan tujuan dan target yang sama,” terangnya.
Untuk itu, Rangkuti menegaskan perubahan nama itu sebatas upaya untuk menghindari kritik. Kini, wacana GBHN diubah menjadi PPHN dengan tujuan menghindari asumsi negatif dari publik seperti sebelumnya. “Tapi, substansi bahkan mungkin redaksional yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini boleh jadi tidak berubah,” tandasnya.*