Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar, mengkritis proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith.
“Kami selaku Tim Advokasi Habib Bahar menyatakan, pertama, bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar ke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith,” ujar Aziz Yanuar dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (06/12/2018).
Ia mengungkapkan bahwa sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan dan dipercepat.
“Perlakuan tersebut juga menimpa Habib Rizieq Shihab, Habib Haidar BSA, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan beberapa habaib lainnya,” bebernya.
Bahwa perlakuan yang diterima Habib Bahar, kata Aziz, tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang dinilai melakukan kedzaliman.
Sementara itu, katanya membandingkan, perlakuan berbeda justru dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, yang juga telah dilaporkan. Seperti; Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarnoputri, dan lain-lain.
“Bahwa perlakuan diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik merupakan tindakan
diskriminasi yang nyata yang bertentangan dengan UUD 1945,” sebutnya.
Ia menilai, justru merupakan paradoxs yang cenderung menjadi parodi, ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan undang-undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.
“Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara,” tegasnya.*