Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara: Proses Hukum Habib Bahar Terkesan Dipaksakan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Desember 2018 14:02 2:02 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Desember 2018 14:20
Bagikan
Habib Bahar
Habib Bahar bin Ali bin Smith berpidato pada Reuni 212 di Monas, Jakarta, Ahad (02/12/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith, Aziz Yanuar, mengkritis proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith.

“Kami selaku Tim Advokasi Habib Bahar menyatakan, pertama, bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar ke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith,” ujar Aziz Yanuar dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (06/12/2018).

Ia mengungkapkan bahwa sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan dan dipercepat.

“Perlakuan tersebut juga menimpa Habib Rizieq Shihab, Habib Haidar BSA, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan beberapa habaib lainnya,” bebernya.

Bahwa perlakuan yang diterima Habib Bahar, kata Aziz, tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang dinilai melakukan kedzaliman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, katanya membandingkan, perlakuan berbeda justru dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, yang juga telah dilaporkan. Seperti; Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarnoputri, dan lain-lain.

“Bahwa perlakuan diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik merupakan tindakan
diskriminasi yang nyata yang bertentangan dengan UUD 1945,” sebutnya.

Ia menilai, justru merupakan paradoxs yang cenderung menjadi parodi, ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan undang-undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.

“Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara,” tegasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu Jandaade armandoaziz yanuarHabib Bahar bin Ali bin SmithHabib Rizieq ShihabHRSkeadilanpenegakan hukumPermadi AryapolisiPolriSukmawati SoekarnoputriVictor Laiskodat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesan Menag untuk Perbaikan Layanan Haji 2019
Tulisan selanjutnya Pasca Matinya Wali Songo Media

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?