Hidayatullah.com — Musibah kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang masih dalam penyidikan kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mendesak pemerintah melalui Memenkumham melakukan audit ke seluruh Lapas di Indonesia.
“Peristiwa kebakaran di LP Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan, salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh Lapas se-Indonesia,” ujar Taufik Basari seperti mengutip laman Merdeka, Selasa (14/09/2021).
Taufik melanjutkan audit itu menyangkut berbagai fasilitas yang ada di Lapas, baik keamanan, keselamatan termasuk instalasi listrik dan standar operasional yang kerap berhubungan dengan terjadinya kebakaran. Audit ini juga untuk memastikan jika semua fasilitas yang ada di Lapas berjalan dengan baik.
Ketua Fraksi NasDem MPR ini meminta Menkumham dan Dirjen Lapas bertanggungjawab atas musibah tersebut. Sebab, Lapas berada di bawah kewenangan Kemenkumham untuk menjamin seluruh keselamatan warga binaan.
“Kalaupun Menkumham mengelak dengan alasan overload atau kelebihan kapasitas seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya kebakaran jika pengawasan dilakukan dengan baik,” kata Pria yang biasa dipanggil Tobas itu
Ketua DPP Partai NasDem bidang hukum ini melihat permasalahan overload memang harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Menurutnya selama ini Kemenkumham menyelesaikan dari hilir sedangkan hulunya tidak dilakukan perbaikan.
“Kalau dari hulunya kita tidak melakukan perbaikan, maka masalah overload akan tetap ada. Oleh karena itu, selagi ada momentum untuk memperbaiki terhadap sistem kemasyarakatan, lakukan dengan tuntas,” terangnya.
Taufik menekankan perlunya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa masalah kelebihan kapasitas juga menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, bahkan Mahkamah Agung.
Sehingga, sambung Taufik , masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan over kapasitas di Lapas. Pihak kepolisian, misalnya perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.
Kemudian, BNN perlu memastikan agar terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi Lapas. Kejaksaan pun demikian ketika melakukan dakwaan. Bahkan, hakim dan masyarakat pun punya persektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.
“Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia,” tuturnya.
“Kalau opsi dalam Revisi KUHP, ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial. Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu dini hari (08/09/2021) lalu terjadi kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang. Sampai saat ini sudah 48 warga binaan yang dinyatakan meninggal dunia.*