Dampak paling nyata dari bahaya buzzer menurut ketua LHKP Muhammadiyah adalah terciptanya proxy (kubu) yang saling berperang di antara masyarakat yang terhasut fitnah dan propaganda buzzer
Hidayatullah.com—Pendiri Drone Emprit sekaligus analis media sosial Ismail Fahmi menyebut bahwa fenomena buzzer di Indonesia belakangan telah berubah menjadi profesi. Menurutnya, umumnya buzzer digunakan aktor politik untuk memanipulasi atau mempersuasi masyarakat awam, demikian katanya dalam forum Webinar bertajuk Fenomena Buzzer dan Akun Bot di Tengah Proses Demokratisasi Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Dan kini, pendengung atau buzzer muncul dalam berbagai isu di luar politik. “Sekarang tiap bahas pinjol (pinjaman online), itu ada buzzer-nya,” kata Fahmi yang telah rajin meriset masalah ini sejak 2014.
Selain kerjanya memanipulasi nilai kebenaran menjadi sesuatu yang subjektif, pola yang digunakan buzzer menghajar sasaran mereka lewat trolling (pelecehan), kampanye hitam, hingga mempolarisasi masyarakat. Dalam konteks politik di Indonesia, jasa buzzer menurut Fahmi telah digunakan oleh setiap pihak politik.
Kedua-duanya menggunakan cara yang sama berbahayanya bagi kesehatan demokrasi. “Kesimpulannya, ada upaya disinforrmasi yang itu sudah diindustrialisasikan dan semakin lama semakin profesional,” ungkap Fahmi.
Senada dengan Fahmi, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yono Reksoprodjo mengatakan perang di era modern adalah perang dengan menggunakan media massa, salah satu bentuk perang era modern adalah hadirnya buzzer bayaran.
“Perang modern bukan membunuh lawan, tapi mematahkan dan melumpuhkan lawan sehingga dia akan mati dengan sendirinya,” terang Yono dalam forum Webinar bertajuk Fenomena Buzzer dan Akun Bot di Tengah Proses Demokratisasi Indonesia, Kamis (30/9).
Yono yang juga ahli di bidang studi pertahanan itu lalu mengutip penjelasan dari ahli strategis pertahanan Amerika, yakni Martin Libicki, di mana perang di zaman ini terbagi menjadi tujuh macam. Menariknya, enam di antaranya, adalah perang melalui media digital.
Menurut Yono, peperangan dapat dilakukan dengan tiga alat, yakni alat perang konvensional (physical weapon) seperti senjata api, logical weapon seperti perangkat lunak komputer, dan psychological weapon atau senjata psikologi yang memanipulasi otak dan cara berpikir sasarannya. Buzzer, dalam konteks ini menurut Yono tergolong sebagai senjata terakhir.
Dampak paling nyata dari bahaya buzzer menurut Yono adalah terciptanya proxy (kubu) yang saling berperang di antara masyarakat yang terhasut fitnah dan propaganda buzzer. Misalnya lewat polarisasi dan pengkristalan kubu pro-kontra suatu isu.
Sementara itu, aktor politik maupun pengguna jasa buzzer mendapatkan keuntungan pribadinya. “Kurangnya literasi membuat masyarakat ikut menyuburkan buzzer,” kata Yono, dikutip laman muhammadiyah, Jumat (1/10/2021).
Fakta lain yang menyuburkan agenda buzzer sendiri adalah masyarakat Indonesia yang menurutnya cenderung bersikap emosional, sulit berlogika dan senang dengan sensasi. Karena itu ia berkesimpulan, para pendengung atau buzzer sejatinya adalah bagian dari metode peperangan (cyber war).
Sementara itu perwakilan Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Usman Kansong menyebut pemerintah telah bekerja keras menghadirkan dunia digital yang sehat. Dari tahun 2018 hingga 2020, Kominfo menurutnya telah membereskan 2 juta konten negatif yang sebagian besar adalah pornografi.
Terkait buzzer, Usman Kansong menyebutkan bahwa Kemenkominfo tidak bisa berbuat banyak di luar menertibkan konten digital yang memenuhi syarat untuk dihapus seperti ujaran kebencian, pornografi, radikalisme, dan sebagainya. “Karena itu para buzzer dan siapapun yang mengunggah konten-konten negatif, itu kontennya yang kita tindak dengan berbagai cara,” imbuhnya.
Untuk para buzzer atau influencer yang berfungsi sebagai buzzer dengan propaganda negatif, menurut Usman itu adalah tugas kepolisian. “Urusan Kominfo itu kontennya, bukan orangnya,” kata Usman.
Terakhir, Fahmi berharap pemerintah meningkatkan perangkat hukum yang memadai untuk menangkal fenomena buzzer. UU ITE hingga metode internet throttling (pembatasan akses) menurutnya belum sepenuhnya efektif.*