Hidayatullah.com– Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (04/08/2017).
Laporan ini sehubungan dengan pidato provokatif Viktor dalam acara deklarasi dukungan paket calon peserta Pilkada 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Baca: Partai-partai yang Dituduh segera Laporkan Viktor ke Kepolisian
Isi laporannya antara lain, pidato Viktor berisi fitnah dan pencemaran nama baik institusi PAN; berisi ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi SARA yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa; berisi penistaan agama; serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menciderai demokrasi yang seharusnya dibangun dengan elegan, bermartabat, santun, dan mendidik publik.
“Sehingga patut diduga kuat telah menimbulkan peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156/156a KUHP, UU ITE No 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, dan termasuk UU Diskriminasi No. 40 Tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16,” kata Wakil Sekjen DPP PAN Bidang Hukum dan HAM, Surya Imam Wahyudi kepada hidayatullah.com dan wartawan lain.
Baca: PAN Desak Viktor Kader NasDem Segera Minta Maaf Secara Terbuka
Karena pidato Viktor bisa menimbulkan perpecahan dan konflik, jelasnya, maka PAN meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Kabareskrim untuk segera memproses laporan-laporan pidato provokatif Viktor, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa PAN tidak pernah mendukung kelompok-kelompok ekstremis dan intoleran sebagaimana yang dituduhkan Viktor,” pungkasnya.* Andi