Hidayatullah.com — Pemerintah melalui Kemenag menetapkan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw ke 20 Oktober 2021. Keputusan tersebut sebagai langkah mengurangi munculnya kasus baru Covid-19.
Hal ini di ungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (09/10/2021). Ia menegaskan Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya saja yang di geser.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi di geser 20 Oktober 2021,” ungkapnya. “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang di geser menjadi 20 Oktober 2021 M.”
Perubahan ini di tetapkan dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Di ketahui, perubahan hari libur juga pernah beberapa kali di lakukan. Salah satunya pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah.
Peringatan tahun baru tetap 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus, namun hari libur memperingatinya di geser ke 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya di tetapkan pada 24 Desember, akhirnya di putuskan untuk di tiadakan,” tutupnya.*