Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pasangan suami-istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK) dengan syarat tertentu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut.
Alasannya, kata Wisnu Rakadita dari LBH itu, pertama, bahwa langkah pemerintah tersebut adalah bentuk jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia agar terdata dalam kartu keluarga tanpa terkecuali. Terutama sekali bagi wanita yang menikah siri dan anak yang hasil pernikahan siri itu.
“Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”,” jelasnya lewat siaran pers LBH kepada hidayatullah.com dikutip pada Sabtu (09/10/2021).
Kedua, tambah LBH, bahwa dalam beberapa kasus, sering terjadi pengabaian hak dan tanggung jawab dari suami terhadap istri siri serta anak yang dilahirkannya, semata karena pernikahannya tidak tercatat dalam buku nikah atau tidak terdata dalam KK ataupun dokumen negara lainnya.
“Belum lagi perlakuan diskriminatif kerap dialami oleh anak yang akibat tak tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai syarat pembuatan KK bagi pasangan nikah siri, dan didatanya pihak yang menikah siri tersebut dalam satu KK, maka dapat meminimalisir terjadinya pengabaian hak dan tanggung jawab serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang menikah siri dan anak yang dilahirkannya,” ujarnya.
Hal ini, tambahnya, sejalan dengan Pasal 28 B ayat (1) : “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Ketiga, bahwa dengan dapat didatanya pasangan nikah siri dalam 1 (satu) KK, anak yang dihasilkan oleh pernikahan tersebut dapat dimasukan dalam 1 (satu) KK yang sama, sehingga juga mempermudah anak dari pasangan nikah siri tersebut memperoleh Akta Kelahiran dengan nama Bapak dan Ibu yang jelas serta pemenuhan hak-hak asasi anak.
Hal ini, jelasnya, sejalan dengan Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Ia merincikan, dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 disebutkan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak: “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
Oleh karena itu, LBH Street Lawyer menambahkan, setiap upaya pemenuhan Hak Konstitusional oleh pihak penyelenggara negara, termasuk pemerintah, perlu didukung dan diapresiasi, dengan tidak melupakan pentingnya pengawasan oleh segenap elemen masyarakat terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan bahwa pasangan suami-istri yang menikah siri tetap dapat membuat kartu keluarga (KK) dalam satu KK.
Baca: Kemendagri: Pasangan Suami-Istri Nikah Siri Bisa Bikin KK
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan masyarakat terkait hak pasangan nikah siri untuk mempunyai KK.
Kemendagri menegaskan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Sehingga, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi seluruh warga.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” jelasnya lewat keterangan video yang diunggah di Youtube (05/10/2021).
Ia mengatakan bahwa Kemendagri tidak sebagai pihak yang menikahkan pasangan suami-istri pada pernikahan siri tersebut. Tetapi Dukcapil melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Jelas Zudan, pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami-istri lainnya. Dukcapil pun katanya akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.
“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan ditulis Nikah Belum Tercatat atau Kawin Belum Tercatat. Itu artinya nikah siri,” jelas Zudan.
Sekalipun begitu, tetap ada syarat bagi pasangan suami-istri yang menikah siri untuk mendapatkan KK.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM (yaitu) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” jelasnya.*