Hidayatullah.com — Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut Permendikbudristek No 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Muhammadiyah menemukan adanya masalah formil dan materil terhadap Permendikbudristek 30 yang disahkan pada bulan September 2021 lalu tersebut. Selain itu, penerbitan itu juga dibentuk tanpa memenuhi asas keterbukaan.
Berdasarkan berbagai catatan masalah itu, akhirnya Muhammadiyah mengajukan 3 (tiga) rekomendasi terhadap Permendikbudristek 30.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi rekomendasi Diktilitbang PP Muhammadiyah, seperti yang diterima Hidayatullah.com, Senin (08/11/2021).
Berdasarkan catatan terhadap masalah Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 Persyarikatan Muhammadiyah melalui press release ini mengajukan 3 (tiga) rekomendasi:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dimaksudkan agar pembentukan Peraturan Menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik (terutama para pemangku kepentingan), maka substansi Peraturan Menteri mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat (publik); bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, serta tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan. Standar pembentukan Peraturan Menteri sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion, dialog, dengar pendapat, jajak pendapat/survei, atau mekanisme lain yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik (para pemangku kepentingan terkait).
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.*