Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendesak DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan norma hukum yang mengatur untuk tidak melegalkan keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang.
Wakil Ketua ICMI Sri Astuti menerangkan, perilaku LGBT dalam agama Islam adalah pidana dan dilaknat.
“Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam al-Qur’an. Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (05/04/2018).
Baca: ICMI: Darurat LGBT, Tangani dengan Pendekatan segala Lini
Sri menyampaikan, manusia diciptakan hanya dua kelamin, yakni perempuan dan laki-laki untuk hidup berdampingan dan melakukan pembiakan.
Hubungan seksual sejenis yang tidak akan ada pembiakan, lanjutnya, merupakan aktivitas yang bertentangan dengan fitrah dan norma manusia.
Untuk itu, Sri menegaskan, pelaku LGBT perlu diberi hukuman berat yang membuat jera. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor, dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis atas kegiatan tersebut.
“Sehingga orang yang belum melakukan pun menjadi takut untuk melakukannya,” jelasnya.
Lagi pula, terang Sri, sudah menjadi tugas bersama untuk mencegah semua kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
Ia juga mengajak semua pihak agar bekerja sama untuk tidak membiarkan keberadaan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh di tengah masyarakat di Indonesia.
“Hal tersebut dapat dilakukan dengan pencegahan dan perlindungan anak, mempertegas penegakan hukum. Dan mengoptimalkan rehabilitas untuk pelaku dan korban,” pungkasnya.
ICMI akan menggelar kegiatan dialektika bertema “Memberantas Sodomi dan Pencabulan” pada Jumat (06/05/2018) ini di Kantor ICMI Pusat, Jalan Proklamasi No.53, Menteng, Jakarta Pusat.*
Baca: Instrumen Hukum Pidana Dinilai Bisa untuk Membina LGBT