Hidayatullah.com — Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf angkat bicara soal Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang resmi menjadi buron KPK setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Yahya mengaku yakin bahwa Mardani akan menyerahkan diri.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Selasa (26/7/2022), dilansir oleh Detikcom.
Yahya berujar, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Ya kita nggak tahu apa yang terjadi. Tapi ya kita tunggu proses hukumnya saja lah. Kita hormati proses hukumnya,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming tidak ada di apartemennya saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada Senin (25/7/2022) siang. KPK segera menetapkan bendum PBNU itu sebagai buron dan terus mencari keberadaannya.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers.
Ali mengatakan KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK ataupun aparat yang berwenang.
“Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan,” ucapnya.
KPK diketahui melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.*