Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Gelar Ijtima Ulama, Asrorun Niam: Bahas Permasalahan Strategis Kebangsaan dalam Perspektif Keagamaan

Bambang S
Terakhir diupdate: 9 November 2021 22:41 10:41 pm
Bambang S
Dipublikasikan 10 November 2021 01:00
Bagikan
pengelolaan zakat
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua MUI yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Asrorun Niam Sholeh mengatakan forum Ijtima ditujukan untuk membahas kepentingan berbagai permasalahan strategis kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Asrorun menjelaskan Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan umat dan bangsa karenanya, para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa serta terus menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda walau sebentar saja.

“Hasil pembahasan dalam forum ini diharapkan menjadi konsensus ulama dan ormas Islam dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan juga keummatan,” ujar Asrorun saat memberi sambutan pembukaan Ijtima Ulama, Selasa (09/11/2021).

Dari forum ini kata Asrorun diharapkan akan muncul ijma ulama Indonesia terhadap masalah-malasah kontemporer baik yang terkait dengan masalah keagamaan, masalah fiqih kontemporer dan juga masalah hukum dan perundang-undangan.

“Langkah ini sebagai upaya implementasi dari komitmen Majelis Ulama Indonesia untuk terus mengikhtiarkan terwujudnya persamaan metode di dalam dakwah dan juga upaya sinergi dan kolaborasi di dalam menyatukan langkah gerakan ditengah realitas beragamnya organisasi kemasyarakatan Islam dengan beragam visi, misi dan juga beragam strategi,” urainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Asrorun menyampaikan Ijtima ini bisa menjadi jembatan antara pemikiran keagamaan dalam membangun diantara kesepakatan para ulama, pimpinan kelembagaan keulamaan dalam berkontribusi memberikan layanan umat dan juga bangsa.

“Kalau bisa bersatu mengapa harus mendua, kalau bisa bersama mengapa harus berpisah, dan jika memang terpaksa harus berbeda, maka kita berbeda karena ilmu dan kesepahaman, bukan berbeda karena kejahilan yang menyebabkan terjadinya saling cela dan juga keterpecahan,” ungkapnya.

Asrorun yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa menyampaikan beberapa hal yang akan dibahas dalam kegiatan Ijtima Ulama ini diantaranya masalah tentang kriteria penodaan agama, kemudian makna jihad dan khilafah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panduan pemilu yang lebih maslahat bagi bangsa, distribusi lahan untuk kepentingan pemerataan dan juga kepentingan kemaslahantan serta masalah perpajakan untuk kepentingan keadilan.

“Kemudian masalah kontemporer terkait dengan perubahan masyarakat yang begitu akseleratif pasca pandemi Covid. Masyarakat terbiasa dengan dunia digital. Berbagai masalah aktual muncul ditengah masyarakat seperti pernikahan online, kemudian pinjaman online, kemudian aset kripto atau cryptocurrency, kemudian transplantasi rahim, kemudian optimalisasi zakat saham, zakat perusahaan, permasalahan keuangan untuk kepentingan kemaslahatan,” terangnya.

Kemudian Asrorun juga menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai masalah hukum perundang-undangan ada beberapa masalah yang akan dikaji dan juga dibahas. Diantaranya, tentang tinjauan atas RUU tentang Minuman Beralkohol, kemudian tinjauan atas RUU KUHP khusus terkait perzinaan dan juga tinjauan peratutan tata kelola atas turunan dari sertifikasi halal.

“Masalah ini akan dibahas dikaji dan juga diputuskan dengan pendekatan wasathi, yang menjadi komitmen dalam pedoman penetapan fatwa MUI dan juga lembaga fatwa Islam,” tegasnya.

Untuk diketahui, pembukaan Ijtima Ulama sendiri dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dimulai hari Selasa hingga Kamis (09-11 November 2021). Adapun Ijtima Ulama ketujuh ini mengambil tema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehIjtima Ulama Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Fatwa Investasi Miras Miftachul Akhyar Kiai Miftachul Akhyar: Fatwa Ulama Sangat Tinggi dan Mulia, Semoga Bisa Digunakan Sebaik-Baiknya,
Tulisan selanjutnya Mengenal Ajaran Nabi Muhammad ﷺ Sejak Dini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?