Hidayatullah.com — Habib Bahar bin Smith sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Setelah dinyatakan bebas, Dia langsung menemui keluarga untuk melepas rindu.
“Beliau ingin kumpul dulu dengan keluarga. Belum, masih fokus ke keluarga dulu,” kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, yang dikutip, Senin (22/11/2021).
Habib Bahar juga berencana berkunjung menjenguk Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rutan Bareskrim Polri. “Nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau,”tuturnya.
Lebih lanjut, Dia mengaku siap berdakwah kembali dan berjuang bersama Imam Besar Habib Rizieq. “Beliau juga siap tetap berjuang di bawah komando Habib Muhammad Rizieq Sihab imam kita,” ujarnya.
“Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insya Allah ke daerah-daerah,” imbuh Ichwan.
Selain itu, beliau juga akan kembali mengajar di pondok dan sudah ada jadwal mengajarnya. “Sudah ada jadwal yang disediakan santri beliau di pondok, untuk mengajar, berdakwah kembali,” lanjutnya.
Ichwan mengatakan, Habib Bahar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendoakan beliau. “Pesannya mengucapkan terima kasih dukungan doa seluruh santri, umat Islam yang mendukung dan mendoakan beliau,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan, pembebasan Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidananya.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 silam untuk menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana tiga tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana tiga bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangan tertulisnya, melansir laman Republika.