Hidayatullah.com– Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya surat edaran (SE) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag Sulsel) terkait Natal. SE itu berisi imbauan kepada semua kantor yang berada di bawah jajaran Kemenag Sulsel untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru (Nataru).
Setelah viralnya surat tersebut, beredar kabar bahwa Kemenag Sulsel menarik SE imbauan tersebut.
Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, membenarkan bahwa Kanwil Kemenag Sulsel telah menerbitkan edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Nataru itu.
Namun, Nuruzzaman membantah kabar bahwa Kanwil Kemenag Sulsel telah mencabut edaran itu.
“Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru,” katanya di Jakarta, Sabtu (18/12/2021) dalam keterangan pers diterima hidayatullah.com.
Ia mengakui ada permintaan agar Kanwil Kemenag Sulsel mencabut surat edaran itu. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dilakukan. Sebab, kata Nuruzzaman, Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara.
“Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama,” ujarnya menegaskan.
“Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama,” tambahnya.
Sebelumnya, imbauan Kemenag Sulsel agar semua kantor yang berada di bawah jajarannya untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru tertuang dalam Surat Kemenag Sulsel nomor: B-9379/Kw.21.1/IIM.00/12/2021 yang bersifat penting. Surat ini diteken Kepala Kemenag Sulsel Khaeroni di Makassar pada Selasa (14/12/2021) lalu.
Menurut Kemenag Sulsel, imbauan itu dilakukan untuk menghormati agama lain.
Surat ini ditujukan kepada 3 unsur jajaran Kemenag Sulsel yakni; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulsel, Kepala MI, MTs, dan MA se-Sulsel, dan Kepala KUA se-Sulsel.
Berikut isi lengkap surat edaran Kemenag Sulsel itu:
Kepada Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota Se-Sulawesi Selatan;
2. Kepala MI, MTs dan MA Se-Sulawesi Selatan;
3. Kepala KUA kecamatan Se-Sulawesi Selatan.
Assalamu Alaikum Wr. Wb
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan ini diimbau kepada Saudara untuk memasang sepanduk ucapan Selamat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada satker masing-masing.
Demikian imbauan ini, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Ditanyai Apakah Sudah Siapkan Ucapan Natal, Netizen Menjawab
Humas Kemenag Sulsel, Wardy, yang membenarkan surat edaran itu menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan surat edaran itu. “Ini kan Kementerian Agama, bukan kementerian agama Islam atau kementerian agama tertentu. Lalu surat ini kan prihalnya imbauan bukan instruksi,” ujarnya setelah dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021) dikutip Detik.com.
Menurut Humas Kemenag Sulsel, imbauan itu bersifat dinamis, yang artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Ia pun meminta agar surat edaran itu tidak dibesar-besarkan.
“Karena kita sadar ini akan berpolemik setiap akhir tahun dan sesuatu yang dipolemikkan itu bersifat imbauan. Artinya yang mau ikut silakan yang tidak mau ya tidak apa-apa,” sebut Humas Kemenag Sulsel.
Masih menurut dia, imbauan memasang spanduk selamat Natal dan tahun baru untuk menunjukkan nilai-nilai kebangsaan. Bahwa, pada intinya, kata dia, Kemenag untuk semua agama. “Orang non-Muslim saja ketika kita merayakan lebaran mengimbau kepada kalangannya untuk mengucapkan selamat Lebaran, Idul Fitri, Idul Adha dan segala macam. Nilai sosialnya seperti ini,” sebut Humas Kemenag Sulsel.*