Hidayatullah.com–Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD- RI) kembali melakukan uji publik atas Naskah Usul Perubahan kelima UUD 1945 di Jawa Timur (Jatim). Aspirasi masyarakat Jawa Timur menghendaki menolak usul perubahan UUD 1945 dalam waktu dekat ini.
Acara yang dikemas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan di Hotel Oval Surabaya bersama sejumlah praktisi, akademisi, LSM serta organisasi kemasyarakatan (ormas).
FGD ini digelar atas kerjasama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jatim. Hadir sebagai narasumber, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair, Aribowo, Rahardian Salman, pakar Hukum Tata Negara Unair; Rektor Unmuh Surabaya, Zainudin Maliki; Ketua ICMI Jatim,Wahida Siregar; perwakilan DPD-RI,Wasis Siswoyo, serta sejumlah tokoh lain.
Sedikitnyta 10 item yang coba diusulkan DPD-RI untuk dilakukan amandemen. Di antaranya, penguatan lembaga perwakilan hingga ada keseimbangan peran antara DPR dan DPD, penguatan sistem presidensial, otonomi daerah, parlementer, keuangan negara, perekonomian nasional, pendidikan, yudikatif, HAM,serta komisi negara independen. Kesepuluh item itulah yang dinilai perlu dilakukan perbaikan, lantaran implementasinya dianggap belum sempurna.
Salah satu contoh adalah peran DPD di parlemen yang hanya sebatas pelengkap bagi DPR. Padahal DPD juga mewakili masyarakat di daerah.
“Di parlemen, mestinya ada kesetaraan antara DPD dan DPRD, tetapi nyatanya itu tidak terjadi. Contoh sederhana adalah dalam pengambilan suara, selama ini yang dilibatkan hanyalah DPR saja. Nah seperti inilah yang ingin kita ubah,” tegas DPD perwakilan Jatim Wasis Siswoyo kemarin.
Naskah usul itulah kata Wasis yang sudah dirumuskan DPD bersama perguruan tinggi beberapa waktu lalu dan tinggal dilakukan uji publik.
“Kegiatan FGD saat ini adalah salah satunya. Selain Jatim, kami juga akan mensosialisasikannya di DKI, Jabar, dan Papua,” katanya.
Kendati demikian, rencana DPD atas amandemen UUD 1945 ini mendapat tanggapan beragam dari sejumlah elemen. Bahkan secara umum menginginkan usulan amandemen tersebut ditunda. Alasannya UUD 1945 saat ini masih relevan. Lebih penting lagi DPD harus melakukan upaya terus mencari aspirasi dari masyarakat sedikitnya setiap semester. Dan DPD harus berusaha untuk mendirikan rumah aspirasi di ibukota propinsi yang bersifat terbuka dalam menerima keluhan dan aspirasi masyakarat.
Pakar Politik Unair, Aribowo misalnya justru khawatir Negara Indonesia semakin tidak berbentuk bila UUD dilakukan perubahan terus menerus.
“Dalam praktiknya, negara kita ini masih belum berbentuk, jadi jangan ada perubahan dulu. Sebab nanti malah tidak berbentuk,” tegasnya.
Terkait usul kesetaraan peran antara DPD dan DPR, Aribowo juga menganggap sangat mengerikan. Sebab hal itu justru akan menciptakan kompetisi baru di parlemen. Berbeda dengan Aribowo, Rektor Unitomo, Ulul Albab menyatakan tidak ada yang tidak mungkin di negeri ini, termasuk amandemen UUD 1945.
Menurutnya, selama perubahan itu untuk menuju Indonesia lebih baik, maka tidak ada salahnya dilakukan. Diikuti sekitar 75 peserta, acara yang dimoderatori Ketua Umum ICMI Jatim, Ismail Nachu, semakin hidup karena banyak guyonan dan sentilan yang membangun sesama peserta dan untuk pembicara.*