Hidayatullah.com–Pengurus Pusat Muhammadiyah mendesak DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menuntaskan kasus Bank Century. Ormas keagamaan terkemuka di Indonesia itu juga mendesak KPK memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun itu.
“Kami mendesak lembaga negara untuk melakukan tugas sebaik-baiknya. Kasus Century bisa diselesaikan kalau ada ledakan dahsyat dari atas. Sudah saatnya DPR dan KPK menggunakan wewenangnya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin usai diskusi publik dan peluncuran tabloid Kauman, di Jakarta, Senin (28/11/2011).
Ia menyebutkan bukti penyelewengan uang negara itu sudah sangat nyata. “Kami tuntut adanya realisasi dengan aksi nyata. Tidak cukup hanya mengatakan ungkap kasus Century seterang-terangnya tanpa realisasi,” ujar dia.
Khusus mengenai KPK, Din mendesak pimpinan KPK agar tidak berdiam diri dan segera memanggil nama-nama yang diduga terlibat. “Apalagi, Busyro (ketua KPK) merupakan kader Muhammadiyah. Jadi kami berharap falsafah Muhammadiyah yaitu amar makruf nahi mungkar segera diamalkan,” ujarnya.
Din juga berharap masyarakat tidak berhenti untuk menyuarakan gugatan terhadap kasus kejahatan terhadap negara tersebut. Sebab, dampaknya bisa menyebabkan penanganan korupsi di Indonesia menjadi tumpul. “Kalau tidak diselesaikan, bisa dipastikan praktek korupsi di negara ini akan semakin masif.”
Lebih lanjut Din menyatakan, sekarang sudah saatnya bagi DPR mengajukan hak menyatakan pendapat atas kasus yang terkesan mandek untuk diselesaikan melalui jalur hukum itu.
“Saya kira sudah saatnya DPR, lewat fraksi-fraksinya, melakukan hak menyatakan pendapat. Sebab, penuntasan kasus Century ini terkesan tak kunjung selesai, ditutup-tutupi, bahkan nyaris dipetieskan. Masak itu jadi retorika politik belaka?” kata Din.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut dia, tidak ada cara lain, kecuali fraksi-fraksi di DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. “Apa yang sudah ditengarai dalam laporan-laporan, termasuk nanti dari hasil audit forensik BPK, segeralah ditindaklanjuti secara konkret,” ujarnya, yang dimuat Lampung Post, Selasa (29/11/2011).
Dalam hal penyelesaian secara hukum, ia berharap KPK tidak terus berdiam diri, tetapi harus lebih berani menyentuh nama-nama yang disebut-sebut terlibat dalam megaskandal itu.*