Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Edy Mulyadi Ditahan Polisi Setelah Dijadikan Tersangka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Januari 2022 20:41 8:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Januari 2022 20:39
Bagikan
Edy Mulyadi ditahan polisi, Senin (31/01/2022).
Bagikan

Hidayatullah.com– Edy Mulyadi ditahan polisi setelah sebelumnya ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut pernyataannya ‘tempat jin buang anak’.

“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/01/2022).

Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/01/2022).

Penahanan Edy tersebut dilakukan mulai Senin ini sampai 20 hari ke depan, kata kepolisian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Edy Mulyadi, kata kepolisian, dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana terhadap Edy Mulyadi di atas 5 tahun.

Edy Mulyadi sebelumnya datang ke Bareskrim bersama pengacaranya pada Senin (31/01/2022). Edy Mulyadi terlihat menggunakan kemeja lengan panjang dan iket Sunda.

Edy Mulyadi juga meminta maaf ke para sultan di Kalimantan. Dia menyatakan penduduk Kalimantan bukanlah musuhnya.

“Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam, tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, atau apa sebagainya, termasuk suku-sukunya,” kata Edy Mulyadi dikutip Detik.

“Suku Paser, Suku Kutai segala macam termasuk Suku Dayak tadi semuanya saya minta maaf, tapi mereka semua bukan musuh saya,” ujarnya.

Edy mengatakan musuhnya adalah bentuk ketidakadilan. Selain itu, dia mengatakan Kalimantan telah dieksploitasi secara besar-besaran.

“Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita,” ucapnya.

“Mohon maaf banget selama puluhan tahun Kalimantan itu dieksploitasi habis-habisan, sudah berapa miliar ton batu bara diangkut, sudah berapa hektare itu hutan-hutan ditebas, diangkut, sudah berapa ribu atau juta hektare lahan-lahan milik adat dirampas. Gasnya belum macam-macamnya,” imbuh Edy.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Edy MulyadiKalimantanpolisiPolriujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amnesty Kecam Hukuman Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir
Tulisan selanjutnya surat yang diawali alhamdulillah Surat yang Diawali dan Diakhiri Alhamdulillah dalam Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?