Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Abubakar Ba’asyir Uji Konstitusionalitas KUHAP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2011 07:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/03). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 16/PUU-IX/2011.

Ba’asyir melalui kuasa hukumnya, HM Mahendradatta telah melakukan perbaikan sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hamdan Zoelva. Sebelumnya, pemohon mengajukan lima pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Namun, lanjut Mahendradatta, sesuai saran Majelis, pemohon hanya menonjolkan satu pasal. yakni Pasal 28D ayat (1).

“Kami juga telah mencermati Putusan MK Nomor 018/PUU-VI/2006 dan menyepakati pendapat Mahkamah. Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat, bahwa penahanan oleh penyidik atau penuntut umum harus didasarkan atas pertimbangan yang cukup rasional dan tidak dengan serta merta saja dilakukan penahanan yang hanya didasari keinginan subjektif  semata dari penyidik atau penuntut  umum,” urai Mahendradatta sebagaimana dikutip dari laman MK.

Mahendradatta menjelaskan bahwa pemohon memahami pendapat Mahkamah tersebut sudah terkandung dalam muatan Pasal 21 ayat (1). Akan tetapi, lanjut Mahendradatta, norma tersebut tidak dapat diterapkan sama sekali sehingga terjadi kemacetan atau kebuntuan serta norma tidak jalan sama sekali.

“Oleh karena itu, dibutuhkan penafsiran yang mengikat. Tidak ada permasalahan dalam norma pada Pasal 21 ayat (1), namun permasalahan ada pada penafsiran pasal a quo. Dan hal tersebut menjadi permanen, karena menjurus pada penafsiran yang sama, yaitu diskresi absolut dengan menentukan persyaratan melarikan diri ataupun merusakan barang bukti. Ini bukan masalah penerapan, tapi penafsiran. Jadi, ada penafsiran inkonstitusional di luar sana,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam petitumnya, jelas Mahendradatta,  Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap pasal a quo. “Bukan hanya sekadar pertimbangan saja, agar mengikat secara hukum. Hal ini semata-mata agar Pasal 21 ayat (1) sesuai dengan Pasal 28D ayat (1),”ujarnya.

Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta frasa “diduga keras melakukan tindak pidana” dibatalkan MK.

Alasan pengujian pemohon adalah karena ditangkapnya Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 dalam mobil yang sedang ditumpanginya dan adanya penahanan secara paksa oleh polisi, pemohon merasa polisi hanya mendasarkan pada dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan pemohon.
 
Penjelasan Pasal 95 ayat (1) juga diujikan. Pasal ini berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘kerugian karena dikenakan tindakan lain’ ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”.

Dengan penjelasan tersebut, pemohon mendalilkan tidak bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi “tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Senat AS: Muslim Hadapi Peningkatan Diskriminasi
Tulisan selanjutnya Israel Ancam Lakukan Langkah Sepihak Jika PBB Akui Negara Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?