Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Edarkan Pedoman Pengeras Suara, MUI Beri Apresiasi dan Ingatkan Agar Pertimbangkan Kearifan Lokal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Februari 2022 11:10 11:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Februari 2022 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkap apresiasi atas langkah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Niam pun mengingatkan agar SE tersebut juga mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

“Kami mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ucap Niam, dilansir MUIDigital, Senin (21/02/2022).

Niam menjelaskan, Surat Edaran ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada akhir tahun 2021 lalu. Isi Surat Edaran tersebut, kata dia, telah dikomunikasikan dengan MUI dan didiskusikan dengan para tokoh agama.

“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, ujar Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah timbulnya mafsadah.

Dia menyampaikan, aturan ini bagaimanapun merupakan kerangka aturan umum. Tetapi, dia menekankan, dalam implementasinya perlu memperhatikan kearifan lokal sehingga tidak bisa digeneralisasi.

“Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehMajelis Ulama IndonesiaPengeras Suara Masjid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pesantren kebakaran Pesantren di Karawang Kebakaran, 8 Santri Meninggal Dunia
Tulisan selanjutnya Kanker Serviks Masih Tinggi, MUI Gelar Deteksi Dini Tes IVA bagi Perempuan, Akan Dilaksanakan di 34 Provinsi Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?