Hidayatullah.com — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menanggapi polemik surat edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil. Dia menyebut pengaturan pengeras suara, telah lama diterapkan di masjid – masjid Muhammadiyah.
Masjid Muhammadiyah hanya menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan iqamah saja. Sementara untuk kegiatan lain, seperti ceramah, kajian dan sejenisnya, pihaknya menggunakan pengeras suara dalam.
Cak Nanto, panggilan akrabnya, mengaku telah membaca SE 05 tahun 2022 tersebut. Menurutnya, tidak ada larangan azan dalam edaran itu.
Ketentuan dalam SE Menag bagus dan relevan dalam usaha menjaga keharmonisan di masyarakat yang majemuk.
“Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi,” katanya pada Selasa (01/03/2022).
“Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah,” lanjutnya.
Sunanto, lebih lanjut, mengajak jajarannya untuk ikut menyosialisasikan aturan pengeras suara Menag. Karena, ujarnya, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.
Jangan Terlalu Kaku
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga sebelumnya telah menanggapi SE itu. Ia mengaku setuju dan mendukung aturan tersebut, namun ia meminta agar pelaksanaannya tidak boleh kaku.
“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” kata Anwar Abbas seperti mengutip dari website resmi Muhammadiyah, Senin (21/02/2022).
Tidak kaku, menurut pria yang juga wakil ketua umum MUI itu, adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklukmi jika menggunakan pengeras suara masjid keluar. Sebab hal itu, menurutnya, adalah bagian dari syiar Islam.
Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan SE yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Hal itu memicu polemik setelah Menag disebut-sebut membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu”.*