Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan 2022: Boleh Berjama’ah dengan Skala Besar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 April 2022 22:32 10:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2022 06:00
Bagikan
suasana shalat tarawih di indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Di antaranya, adalah mengizinkan pelaksanaan ibadah berjama’ah skala besar dengan tetap dianjurkan mengenakan masker.

Dalam edaran yang diterima oleh Hidayatullah.com, Kamis (31/3/2022), MUI mengizinkan salat berjamaah tanpa jaga jarak alias merapatkan barisan meski tetap dianjurkan memakai masker.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah menurut MUI boleh dilakukan dalam skala besar atau berjamaah, seperti salat Tarawih, salat Jumat, salat lima waktu, hingga salat Idulfitri.

MUI bahkan telah mewajibkan umat Islam kembali melaksanakan salat Jum’at di masjid.

Sebelumnya, MUI diketahui sempat melarang pelaksanaan ibadah salat Jumat menyusul tingginya angka kasus Covid-19. Salat Jumat sempat diizinkan namun dengan pembatasan kapasitas dan jaga jarak.

MUI juga membolehkan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa melakukan swab atau tes Covid-19 hingga mengikuti vaksinasi. Menurut MUI, aktivitas itu tak membatalkan puasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab,” demikian bunyi panduan tersebut.

Meski begitu, MUI tetap menganjurkan umat Islam menggunakan masker selama pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak.

MUI juga mengimbau umat Islam mengisi Ramadan dengan ibadah salat Tarawih, tadarus Alquran, pengajian, iktikaf, dan qiyamu al-lail. Tak lupa untuk memperbanyak ibadah, zikir, selawat, dan berdoa kepada Allah SWT.

Berikut panduan lengkap ibadah Ramadan 2022 menurut edaran MUI.

  1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
  2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:

A. Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat;

B. Merapatkan kembali saf saat salat berjamaah;

C. Menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat Tarawih.

  1. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah seperti salat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, mengikuti pengajian, iktikaf, dan qiyamulail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
  2. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
  3. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
  4. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
  5. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
  6. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nisab.
  7. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idulfitri.
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Ulama IndonesiaPanduan Ibadah Ramadhan MUIRamadhan 2022Shalat Berjamaah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sabtu 2 April 2022 Awal Ramadhan di Australia, Uni Eropa dan Kanada
Tulisan selanjutnya Arab Saudi dan Tetangganya Awali Ramadhan 1443 H Pada 2 April, kecuali Oman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?