Hidayatullah.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan terkait tindak terorisme. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan vonis hakim tersebut membuktikan bahwa Munarman bukan teroris.
Aziz Yanuar mengatakan tim hukum mantan Sekretaris FPI itu tidak kaget dengan vonis 3 tahun tersebut. Aziz Yanuar mengatakan justru dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Munarman terbukti bukan teroris.
“Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme,” tegasnya.
Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU yag meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara untuk Munarman.
Meski demikian Aziz menegaskan, pihaknya tetap mengajukan banding ke tingkat selanjutnya.
“Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami,” jelas Aziz, Rabu 6 April 2022, dilansir Kompas.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah atas tuduhan membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pembelaan yang diajukan Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus terkait terorisme. Dengan putusan itu, jaksa tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun.
“Kami penuntut umum pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa,” kata jaksa saat membacakan replik di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Jaksa, dilansir oleh Detik, menyatakan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Jaksa menyampaikan agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan itu kepada Munarman.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.