Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Belum Ada Penyidikan dari Kemendag, Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Mafia Minyak Goreng

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 April 2022 13:49 1:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 April 2022 14:00
Bagikan
Para Hakim Konstitusi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Bagikan

Hidayatullah.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dewa Ketut Kartana, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi, terkait kasus mafia minyak goreng.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon Praperadilan,” ujar hakim Dewa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Hakim menilai permohonan MAKI prematur karena belum ada penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pihak Kemendag diketahui hanya sebatas berujar bahwa tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, tetapi belum ada proses hukum yang dijalankan.

“Permohonan para pemohon mengajukan Praperadilan sangat prematur. Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak,” terang hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, MAKI mengajukan Praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng. MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sebagai termohon.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut terdaftar pada Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.

MAKI meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak diusut sesuai perundang-undangan.

Selain itu, MAKI juga menginginkan ada penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. MAKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Mendag dan Kemendag mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemendagMafia Minyak Gorengminyak gorengminyak goreng langka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terbahak-Bahak di Bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya BMKG Umumkan Status Gunung Anak Krakatau Level 3, Minta Masyarakat Siaga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?