Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Tegaskan Kembali Daftar Vaksin COVID-19 yang Telah Ditetapkan Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 April 2022 22:16 10:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 April 2022 01:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan daftar vaksin COVID-19 yang telah ditetapkan halal. Hal itu setelah sertifikasi kehalalan vaksin COVID-19 kembali menjadi pembahasan di publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh membeberkan ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.

Daftar vaksin halal:

  1. Vaksin Sinovac

MUI telah memberikan ketetapan halal dan suci terhadap vaksin COVID-19 merek Sinovac. Penetapan halal ini diberikan baik kepada Sinovac sebagai produsen dan vaksin bulk Sinovac yang diproduksi oleh Bio Farma.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan halal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 2/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).

  1. Vaksin Zifivax

Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 MUI mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Pharmaceutical Co. Ltd. Vaksin dengan merek Zifivax ini dinyatakan suci dan halal.

  1. Vaksin Merah Putih

Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 MUI menerangkan produk vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga atau vaksin merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.

  1. Vaksin produksi Beijing Institute of Biological Products

MUI dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd menetapkan vaksin tersebut halal.

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksin COVID-19 produksi BEIJING BIO-INSTITUTE BIOLOGICAL PRODUCTS CO. merupakan salah satu unit dari Sinopharm.

Status vaksin lainnya:

Indonesia telah mendistribusikan enam regimen vaksin yang mendapat izin penggunaan dari BPOM, seperti Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Asrorun menegaskan dengan adanya ketersediaan vaksin halal, maka yang haram tidak lagi boleh dipakai.

“Kebolehan untuk menggunakan vaksin yang haram dan najis untuk kepentingan pembentukan herd immunity itu dengan syarat tertentu, salah satunya jika tidak ada vaksin yang halal atau ada tapi tidak mencukupi,” kata Asrorun, Jum’at (29/4/2022), dilansir oleh Detikcom.

“Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediaannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiavaksin Covid-19vaksin halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya biaya haji embarkasi 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Biaya Haji per Embarkasi 2022
Tulisan selanjutnya Shalat Idul Fitri di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Hanya Perlu Izin Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?