Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Minta Hukum Pidana soal LGBT Diperjelas, Wamenkumham Kukuh RKUHP Netral Gender

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Mei 2022 23:07 11:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Mei 2022 05:00
Bagikan
DPR RI Komisi IV
Rapat paripurna DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (25/5/2022). DPR meminta agar hukum pidana terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diperjelas.

DPR meminta agar hukuman pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau LGBT, seperti tertuang di Pasal 469 RUU KUHP, dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting (memori penjelasan).

“Beberapa hari ini, publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman publik.

“Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam Pasal 469 RUU KUHP telah diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

“Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata sosok yang biasa dipanggil Eddy Hiariej tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” kata Eddy.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan pidana terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu menanggapi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas pernyataan serupa darinya sbelumnya.

Mahfud mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (23/5/2022). Mahfud membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.

“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Selasa (24/5/2022).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIlgbtNetral GenderRKUHPUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Tangkap Pria Iraq Terkait Rencana Pembunuhan George W Bush
Tulisan selanjutnya TikTok konten Tidak Bermoral Viral Konten Mesum TikToker Mengenakan Hijab, Muhammadiyah Minta Akun Pelaku Diblokir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?