Hidayatullah.com–Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (25/5/2022). DPR meminta agar hukum pidana terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diperjelas.
DPR meminta agar hukuman pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau LGBT, seperti tertuang di Pasal 469 RUU KUHP, dijelaskan secara eksplisit dalam memorie van toelichting (memori penjelasan).
“Beberapa hari ini, publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam Pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di memorie van toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya,” kata Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat ini, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman publik.
“Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam Pasal 469 RUU KUHP telah diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin, karena hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.
“Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.
“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata sosok yang biasa dipanggil Eddy Hiariej tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).
Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.
“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” kata Eddy.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan pidana terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu menanggapi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas pernyataan serupa darinya sbelumnya.
Mahfud mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (23/5/2022). Mahfud membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.
“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Selasa (24/5/2022).*