Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bebaskan Yusuf Mansur, Hakim Tolak Gugatan Terkait Kasus Tabung Tanah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juni 2022 15:01 3:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juni 2022 15:15
Bagikan
yusuf mansur
Ustad Yusuf Mansur
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menolak gugatan terkait kasus Tabung Tanah yang menimpa penceramah Ustadz Yusuf Mansur. Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.

Yusuf Mansur diketahui tidak hadir dalam ruang sidang karena tengah berada di luar negeri. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Hakim ketua dalam pembacaan putusan kasus tabung tanah, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Yusuf Mansur sendiri tengah menghadapi tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dua gugatan diantaranya terkait perbuatan melawan hukum terkait program menabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Sidang Yusuf MansurYusuf Mansur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gempa Bumi Afghanistan Gempa 6,1 Skala Richter Guncang Afghanistan, 155 Orang Tewas
Tulisan selanjutnya Kalender Hijriyah global Muhammadiyah Sebut Pentingnya Kalender Hijriyah Internasional untuk Umat Islam Global

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?