Hidayatullah.com—Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menolak gugatan terkait kasus Tabung Tanah yang menimpa penceramah Ustadz Yusuf Mansur. Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.
Yusuf Mansur diketahui tidak hadir dalam ruang sidang karena tengah berada di luar negeri. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Hakim ketua dalam pembacaan putusan kasus tabung tanah, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari penggugat.
“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Yusuf Mansur sendiri tengah menghadapi tiga gugatan terkait 3 perkara perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dua gugatan diantaranya terkait perbuatan melawan hukum terkait program menabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri