Hidayatullah.com — Pemerintah menyatakan akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dan aktivitas di ruang publik termasuk mal. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
“Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan,” ungkap Airlangga.
Satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan aktivitas. Ini dimasukkan dalam bagian pengaturan kegiatan keramaian.
“Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa presiden juga memberi arahan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum seperti pusat perbelanjaan di perketat. Sebab, saat ini banyak yang melewatkan pemeriksaan aplikasi saat masuk mal.
“Kita lihat di beberapa mal nggak seketat sebelumnya. Barcode aplikasinya ada, tapi pengunjung masuk tanpa scan. Ini saya pikir jadi catatan. Jadi tidak boleh kendor,” kata dia.
Dengan pengaturan ini ia berharap masyarakat akan makin banyak yang melakukan vaksinasi dosis ketiga. Diharapkan ini akan memperkuat kekebalan tubuh dari virus covid-19.
“Karena sekarang 80 persen kasus (covid-19) Ba4, Ba5 dan tadi disampaikan bahwa serologi menjadi penting untuk memonitor tingkat kekebalan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain vaksin booster yang jadi persyaratan, PPKM Jawa Bali juga diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2022. Keputusan erpanjangan PPKM luar Jawa Bali juga disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus,” kata Airlangga Hartarto.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri