Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Begini Cara Mengelola dan Hak Amil Zakat menurut Ulama Salaf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juli 2022 13:02 1:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juli 2022 13:30
Bagikan
Bagikan

Imam Syafi’i cenderung pada pendapat bahwa amil digaji sesuai kadar pekerjaannya, sementara menurut Imam Nawawi, amil tidak boleh menerima lebih dari ujratul mitsli dari harta zakat

Hidayatullah.com | SEDANG heboh gaji amil zakat dan pengelola lembaga charity dan pengumpul donasi masyarakat. Beritanya digoreng kesana kemari. Daripada larut dalam perbincangan tanpa dasar, yuk kita tengok bagaimana para ulama mengulas masalah ini dalam karya-karya mereka.

Imam Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ (VI/168-169) menjelaskan bahwa menarik zakat sebenarnya kewajiban imam atau negara. Maka negara menunjuk orang-orang yang ditugasi mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya.

Olehnya, gaji amil ditentukan oleh negara, dengan dua cara;

Pertama, tidak disebutkan nominalnya di depan dan nanti dia diberi gaji setelah menyelesaikan tugas, dengan gaji yang pantas menurut kadar pekerjaan yang dia lakukan (ujratul mitsli) yang diambilkan dari harta zakat. Mungkin, ini semacam UMR di zaman kita.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Kedua, digaji dengan suatu bagian tertentu yang telah disebutkan nominalnya sejak awal dari harta zakat itu. Pemberian ini bisa disebut ujrah (upah, gaji) bisa juga kompensasi (ju’alah).

Tapi, gaji amil tidak boleh melebihi ujratul mitsli. Lantas, bagaimana jika negara menggaji amil lebih besar dari ujratul mitsli atau UMR?

Menurut Imam Nawawi, penetapan seperti itu — dan ini yang paling sahih menurut beliau — tidak sah dan amil tidak boleh menerima lebih dari ujratul mitsli yang diambilkan dari harta zakat. Menurut pendapat lain, penetapan seperti itu tidak batal, dan amil wajib digaji sesuai ujratul mitsli yang diambilkan dari harta zakat, lalu kekurangannya diambilkan dari baitul maal (kas negara). Alasannya, akad seperti itu sah dan konsekuensinya bersifat mengikat.

Imam Syafi’i dalam Kitab al-Umm (II/80) — menurut kami —  cenderung pada pendapat bahwa amil digaji sesuai kadar pekerjaannya.

Menurut Syeikh Wahbah az-Zuhaili (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, III/1953), orang-orang yang termasuk dalam pengertian amil adalah pengumpul, pencatat, penggembala hewan zakat (mis. terkait zakat ternak), penghitung, penakar, penimbang, dsb.

Bagaimana dengan gajinya?

Menurut Syeikh az-Zuhaily, pemberian itu adalah upah atas pekerjaan yang dia lakukan, bukan bagian dari zakat dan sedekah. Maka, amil bisa diberi meskipun kaya. Jika bagian itu dianggap dari zakat dan sedekah, maka orang kaya tidak boleh menerimanya.

Bagaimana jika harta zakat terkumpul sangat banyak, dan jika dibagi menjadi delapan sesuai ashnaf  yang delapan itu maka bagian setiap ashnaf  (termasuk hak amil) menjadi berlebih? Imam Syafi’i merinci dalam al-Umm (II/82-84) bahwa kelebihannya harus digabungkan kepada ashnaf  yang lain. Bagaimana pun, sangat tidak mungkin jumlah amil akan lebih banyak dibanding 7 ashnaf  yang lain.

Lantas, bagaimana jika hak bagian suatu ashnaf  kurang saat dibagi kepada individu-individu yang termasuk dalam kategorinya? Dalam kasus ini, tidak boleh diambilkan dari bagian ashnaf  lain kecuali jika pada ashnaf  lain itu individu-individu yang berhak menerima sudah tercukupi semua, atau tidak ditemukan.

Dalam kasus lain, masih menurut Imam Syafi’i, bagaimana jika hak bagian suatu ashnaf  tidak memadai untuk dibagikan berdasar kadar kebutuhan per individu?

Misal, orang yang tergolong gharim (terlilit utang) ada 10 orang, sementara hutang mereka tidak sama nominalnya, dan hak ashnaf  mereka 1000 dinar. Jika tiap orang diberi sesuai kadar utangnya maka hak bagian ashnaf  itu tidak memadai.

Dalam kasus ini, mereka diberi bagian 10% dari utang mereka masing-masing. Hitungannya bukan berdasar nominal yang diberikan, tapi 10% dari tanggungan utang masing-masing. Ini adil. Sebab jika 1000 dinar langsung dibagi 10, maka akan ada yang berkelebihan atau berkekurangan, disebabkan utang mereka yang tidak sama. Wallahu a’lam.*/Alimin Muhtar, pengajar di Ponpes Arrahmah Putri-Batu, Jatim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amil zakatgaji amil zakatmengelola zakatulama salaf dan zakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Aktivitas di Ruang Publik
Tulisan selanjutnya Urgensi Berpolitik bagi Umat Islam  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?