Hidayatullah.com — DPR menegaskan bahwa larangan nikah beda agama di UU Perkawinan tidak melanggar HAM. Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi untuk judicial review UU Nomor 1 Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR ingin menyampaikan bahwa negara tidak melarang orang untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan kehendak bebasnya, tetapi negara hanya mencatatkan perkawinan yang sah sesuai dengan agama yang dianutnya,” demikian sikap resmi DPR yang disampaikan Anggota DPR Arsul Sani, sebagaimana dilansir laman resmi MK, Selasa (5/7/2022).
Selain menegaskan bahwa larangan nikah beda agama tidak melanggar HAM, Asrul Sani juga menegaskan negara tidak melakukan paksaan, penipuan, ataupun tekanan apa pun kepada calon mempelai untuk menganut agama dan kepercayaan yang sama dengan agama pasangannya.
“Sehingga tidak terdapat satu pun hak asasi manusia yang dilanggar,” beber Arsul Sani, yang juga Wakil Ketua MPR.
DPR juga ingin menerangkan bahwa dalil Ramos Petege justru menunjukkan Ramos Petege kurang memahami esensi dari permohonan a quo. Sebab disharmonisasi UU bukan diuji ke MK.
“Selain itu, dalam mempertaruhkan permasalahan dengan Undang‐Undang HAM, Pemohon seharusnya memahami Undang‐Undang HAM secara keseluruhan karena pengaturan mengenai perkawinan dalam Undang‐Undang HAM tidak hanya diatur dalam Pasal 10 saja, melainkan juga diatur dalam pasal‐pasal lainnya, seperti Pasal 50 UU HAM,” urai Arsul Sani.
Pasal 50 yang dimaksud berbunyi:
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Selain itu, Arsul Sani menegaskan pengaturan itu adalah hasil kesepakatan politik hukum yang harus dipertahankan. Meski sudah berusia 40 tahun lebih. Oleh sebab itu, Arsul Sani mewakili
DPR meminta tegas agar MK menolak judicial review itu.
“Menyatakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Arsul Sani.
Sebelumnya pada Senin, (4/7/2022), pemerintah telah menolak melegalkan pernikahan beda agama. “Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak‐tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian keterangan pemerintah yang dikutip dari website MK, Senin (4/7/2022).
Sikap pemerintah ini diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan resmi pemerintah itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.
”Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama,” kata Kamaruddin Amin.
Menurut pemerintah, hukum perkawinan masing‐masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‐beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan. Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat‐syarat yang ditentukan oleh agama dari masing‐masing pasangan calon mempelai.
“Dan terhadap perkawinan tersebut dilakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif yang dilaksanakan oleh negara guna memberikan jaminan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara, serta sebagai bukti autentik perkawinan,” urai pemerintah.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri